November 16, 2024

Bupati Kabupaten Sukabumi, Drs.H.Marwan Hamami. MM, Lantik Sejumlah Kepada Sekolah Dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Sukabumi ][ Gardapelitanews.com –  Sejumlah 40 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi secara resmi dilantik oleh Bupati Drs.Marwan Hamami. MM. bertempat Pendopo Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sukabumi. Jumat (24/03/23).

Adapun pada pelantikan tersebut dihadiri Sekda dan Kadisdik Kabupaten Sukabumi dan sejumlah ASN yang akan dilantik, terdiri dari 10 Orang pegawai PAI, 30 Kepala sekolah SMP, SD dan TK, yang pelantikan ini sebagai salah satu respon atas beberapa masukan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut dijelaskan Mohammad Solihin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, bahwa ini sebetulnya salah satu respon dari beberapa masukan tentang maraknya PLT Kepala Sekolah di Kabupaten Sukabumi.

“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka mengisi kekosongan para Kepala Sekolah dan ini kebetulan dari 30 Kepala Sekolah adalah mereka yang sudah lulus guru penggerak, dimana ini sebagai prasyarat sesuai Permendiknas No.40 Tahun 2021 adalah bahwa syarat menjadi Kepala sekolah ini harus memiliki sertifikat guru penggerak”,ucapnya saat diwawancarai Awak Media Garda Pelita News.

Lebih jelas mengungkap, 30 Kepala Sekolah yang dilantik tersebut merupakan angkatan ke-3 secara Nasional, atau Angkatan Pertama di Kabupaten Sukabumi yang sudah lulus guru penggerak.

“Mudah-mudahan pak Bupati tadi mengharapkan agar sekolah yang kekosong kepala sekolahnya ini bisa diisi serta dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang ada di Satuan Dinas Pendidikan tersebut”,harapnya

Lebih jelas lanjutnya, “Pak Bupati tadi banyak berikan arahan pentingnya kepedulian terhadap sarana prasarana gedung Sekolah juga bekerja sama dengan pimpinan di lingkungan sekitar.

“Ada 286 Kepala Sekolah yang di PLT kan, dan sekarang baru terisi 30 Kepala Sekolah, dan mungkin nanti tahap berikutnya akan terisi, karena ketersediaan guru penggerak sendiri terbatas”,jelasnya.

“Kita masih punya angkatan 4,5,6 sampai angkatan 8 yang diklat guru penggerak sehingga ketika sudah lulus bisa secepatnya diangkat Kepala Sekolah”,ujarnya

“Seandainya tenaga guru penggerak tidak terpenuhi, sehingga banyak kekosongan kepala sekolah, maka itu ada di Permendikbud pasal darurat diperbolehkan tidak memiliki sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah, akan tetapi kalau selama 4 tahun tidak terpenuhi maka akan jadi guru lagi”, tandasnya.

“Tentunya mekanisme tentang pengawasan oleh BKSDM ini baik karena satu pintu Karena rotasi-rotasi kepada sekolah ada beberapa pertimbangan”,pungkas Mohammad Solihin Kadisdik Kabupaten Sukabumi.

Reporter. Iki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.