Gardapelitanews.com|| Kabupaten Cirebon- Bupati Cirebon Imron meminta agar anak-anak yang terlibat di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon tidak diberi stigma, melainkan dibimbing agar masa di dekatnya tetap terselamatkan.

Imron menyampaikan hal itu saat mendampingi kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi ke Mapolresta Cirebon, Selasa (9/9/2025), untuk meninjau 13 anak yang kini berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, anak adalah amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang harus dijaga. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mereka bukanlah penjahat yang harus dijauhi, tetapi generasi yang perlu dibimbing dan dilindungi.

“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan anak,” kata Imron.

Ia menambahkan, anak-anak tersebut perlu mendapatkan pelatihan berupa pendampingan hukum, layanan psikologis, pendidikan, hingga keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan mereka.

Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi sosial, maupun masyarakat, agar proses pelatihan berjalan optimal.

“Keberhasilan membina anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus bergandeng tangan,” ucapnya menambahkan.

Imron juga menekankan pentingnya nilai agama dan kearifan lokal dalam pelatihan. Ia percaya, penanaman iman dan moral akan membantu anak kembali ke jalan yang benar dan diterima masyarakat.

Ia mengingatkan para orang tua, agar menjadi benteng pertama bagi anak-anaknya dengan memberi perhatian, pengawasan, dan pendidikan penuh kasih sayang. Hal itu dinilai penting agar anak tidak terjerumus ke dalam kesalahan.

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, kasus 13 anak yang terlibat di Kabupaten Cirebon menjadi pengingat, bahwa hak anak untuk menyampaikan pendapat harus disalurkan dengan cara yang baik dan damai.

Ia memastikan meski proses hukum tetap berjalan, pemerintah memberikan pendampingan, agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Karena masih di bawah 18 tahun, pendekatan keadilan restoratif akan ditempuh,” kata Arifatul.

Arifatul menambahkan, kementeriannya terus berkoordinasi dengan kepolisian, KPAI, dan dinas PPPA di daerah untuk mengirimkan data anak-anak yang terlibat aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menyebutkan, sebagian besar anak terlibat, karena tidak memahami tujuan aksi tersebut. (Agung)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *