Gardapelitanews.com|| Kabupaten Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mencegah potensi masalah hukum di desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.
Upaya ini diterapkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara kuwu dari lima kecamatan dengan Kejari di Kecamatan Lemahabang, jumat (15/8/2025).
Kerja sama tersebut melibatkan kuwu dari Kecamatan Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Susukan Lebak, dan Sedong.
Melalui MoU ini, perangkat desa dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa terkait permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara sebelum menjadi masalah hukum.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pendampingan Kejaksaan penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
“Dengan adanya sinergi ini, desa bisa tertib administrasi dan kondusif, sehingga aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Jigus ini.
Ia menilai, dinamika di lapangan sering menimbulkan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum. Dengan adanya jalur konsultasi ke Kejaksaan, perangkat desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyebut, kerja sama ini sejalan dengan Arah Kejaksaan Agung untuk memperkuat aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi ini mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
“Kami siap menerima konsultasi dari kuwu agar masalah bisa dicegah sejak awal. Kami juga akan membedakan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan menambahkan, keberhasilan MoU ini bergantung pada komitmen desa menjaga data Jaga Desa tetap berubah.
Data tersebut menjadi acuan pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Iwan mengingatkan, desa mengawal program ketahanan pangan serta mempersiapkan diri dalam lomba desa tingkat provinsi bertajuk Anugerah Sri Baduga.
Ia menegaskan, desa yang masuk kategori “terburuk” terancam kehilangan bantuan keuangan dari provinsi.
“Kita harus memastikan tidak ada desa di Kabupaten Cirebon yang mendapat predikat desa terburuk. Bahkan kalau bisa, ada yang menjadi juara tingkat provinsi,” tegasnya. (Agung)