‎Kab. Bogor | Gardapelitanews.com –
‎Kepala desa ciapus kecamatan Ciomas Pendi bin Asim bakal somasi pihak PT PMC dan pemerintahan kabupaten Bogor melalui law office arsywendo dan partner advocate dan legal consultant,pasalnya kejadian ini jelas sangat berdampak kurang baik karena telah mencatut nama desa Ciapus kecamatan Ciomas. (28/07/2025).

‎Pendi bin asim,SE kepala desa Ciapus  mengatakan,benar dirinya sudah memberikan kuasa kepada pihak louyer untuk melakukan somasi kepada pihak PT PMC dan pemerintahan kabupaten Bogor khusus nya dpmptsp terkait ijin lokasi yang di keluarkan lembaga oss tertanggal 19 mei 2020,dengan luas lahan 28,3000 Ha di titik koordinat geografis -6.649054.106753647.(seperti yang terlampir di ijin lokasi OSS).

‎Lebih lanjut kepala desa Ciapus mengatakan,surat kuasa ini saya berikan untuk melakukan somasi kepada pihak -pihak terkait.dikarenakan mencatut desa kami Ciapus kecamatan Ciomas namun pengerjaan nya terletak di desa taman sari kecamatan taman sari.

‎Saat dimintai keterangan kepada Dwi Arsywendo SH di kantornya, mengatakan benar klaien kami telah memberikan kuasa untuk memberikan somasi kepada pihak PT PMC dan pihak pemerintahan kabupaten Bogor.

‎Selain itu Dwi menambahkan bahwa pemberian kuasa ini,terkait masalah pencatutan nama desa Ciapus dan kades telah menyerahkan kuasa untuk melakukan pelaporan atas pencatutan nama desa Ciapus dalam perijinan ilok untuk pembangunan perumahan.

‎Maka dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan kepada pihak kepolisian agar secepatnya dilakulan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam pencatutan nama baik desa ciapus kecamatan Ciomas untuk kepentingan pribadi dan kelompok.( B4120N )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *