Ngawi ][ gardapelitanews.com – Dalam rangka mengurangi peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal pemerintah Kabupaten (Pemkab)Ngawi bekerja sama dengan bea cukai Madiun terus mengintensifkan program gempur rokok ilegal guna memberantas peredaran produk tembakau tanpa cukai resmi.
Program ini dilakukan karena di samping untuk melindungi pendapatan negara, juga untuk menciptakan iklim yang sehat khususnya bagi industri rokok legal, dan yang lebih penting lagi dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif terkait konsumsi rokok ilegal.
Sosialisasi ketentuan tentang cukai melalui himbauan yang telah dikeluarkan oleh bea cukai Madiun dijelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik di mana konsumsinya harus dikendalikan apalagi peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup serta ada pembebanan pungutan negara Demi keadilan dan keseimbangan, oleh sebab itu kehadiran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sangat penting.
Dijelaskan bahwa DJBC, melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan cukai,yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan,penegakan hukum,pelayanan dan obtimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari DJBC, antara lain memberi fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif, selain mendukung industri dalam negeri dengan tujuan untuk mencapai keunggulan kompetitif atau daya saing dalam pasar internasional apalagi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan dan moralitas, di samping juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui penetapan tarif bea masuk dan pihak luar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu.
Telah dijelaskan bahwa jenis-jenis barang kena cukai sesuai PMK 161/PMK.04/2022 yaitu: hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),dan EA ,sedangkan hasil tembakau meliputi tembakau rokok elektrik(padat,terbuka,tertutup), rokok daun(daun Nipah dan klobot),tembakau iris , dan HPTL( tembakau kunyah,hirup,dan molasses) serta cerutu.
Oleh karena itu sosialisasi ketentuan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Madiun dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai, apalagi sosialisasi tersebut mengenai peraturan terbaru di bidang cukai. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta mendorong kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Yang menjadi dasar hukum penindakan rokok ilegal diantaranya, Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, Kitab Undang-undang Hukum Pidana( KUHP) pasal 480 (penadahan hasil tindak pidana), peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Dirjen Bea dan Cukai terkait pelaksanaan pengawasan dan penindakan cukai.
Untuk jenis-jenis sanksi rokok ilegal, meliputi sanksi administratif termasuk (denda administratif, pencabutan izin pabrik terhadap pengusaha yang telah memiliki izin namun menyalahgunakan ketentuan), sanksi pidana meliputi pelaku pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam pasal 54 (barang kena cukai yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ,dan/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar), pasal 58 (barang kena cukai yang dipalsukan pita cukainya menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai bukan peruntukannya maka pelaku dikenakan sanksi serupa dengan pasal 54 undang-undang cukai), pasal 56(memiliki, menyimpan, menjual atau menyalurkan barang kena cukai ilegal dengan sengaja dianggap sebagai tindak pidana) serta pasal 58 (setiap orang menghalangi petugas Bea cukai dalam melaksanakan tugas dapat dikenakan pidana).
Untuk itu dengan dilaksanakannya sosialisasi ini Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik, memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pedagang eceran serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran cukai. Sanksi terhadap rokok ilegal bukan hanya upaya hukum semata, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat. Untuk itu Bea Cukai Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai yang berlaku dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal, ingat rokok ilegal merugikan kita semua. (ADV.RED)