Bogor | Gardapelitanews.com. Terjadinya bentrok antara Penggarap dengan PT. PMC,di Desa Taman Sari kecamatan Taman Sari pada 2 Juli pekan lalu belum menemukan titik temu untuk penyelesaian pasalnya, Kepala Desa beberapa kali sudah melakukan mediasi berujung buntu. Selasa (08/07/25).
Kepala Desa Taman Sari, Sunandar mengatakan, ” Terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT. PMC terutama di dua pekan terakhir ini, memang saya pernah hadir ke lokasi ketika melakukan giat cutandfile saat itu saya di hubungi oleh warga yang datang kelapangan untuk di berhentikan karena ada kesepakatan menurut mereka yang belum tercapai”.ucapnya.
” Disitu hadir juga para penggarap dan orang lapangan pihak PT. PMC dimana saat itu dari penggarap mengharapkan kegiatan cut and file tersebut agar di berhentikan dahulu.sementara dari pihak PT. PMC karena merasa sudah mengantongi izin yang lengkap mereka tetap ingin melaksanakan kegiatan”.lanjutnya.
”Terjadilah diskusi dihadiri oleh Babinsa,Bhabinkamtimas dan perwakilan penggarap yang hadir pada saat itu,untuk meminta arahan atau pendapat terkait keinginan untuk menghentikan pendozeran. Saya minta kepada orang lapangan PT. PMC untuk menghubungi pimpinannya.
Kemudian saat itu ada pernyataan bahwa ,silahkan di hentikan dulu tapi bersurat.surat tersebut adalah surat permohonan penolakan,nah saat itu perwakilan Penggarap sudah siap dan akan membuat surat penolakan nya dan di tunggu sampai sore itu.dan selesailah mediasi saat itu dan kegiatan tidak di lanjutkan. Ditunggu sampai hari Rabu karena dianggap surat permohonan penolakan nya belum masuk akhirnya PT PMC melaksanakan lagi kegiatan cutandfil nya,karena dianggap belum selesai disitulah terjadi bentrokan antara penggarap dengan PT PMC”,jelas Sunandar.
Saat di mintai keterangan kepada perwakilan Penggarap,mengatakan pertemuan mediasi tersebut mengalami kebuntuan karena kami di minta untuk menolak kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT PMC yang seharusnya hasil mediasi yang harus dilakukan untuk membuat kesepakatan penghentian pendozeran karena kegiatan sudah berjalan,bukan baru berjalan.”jelasnya”
Lalu pihak Penggarap juga menambahkan seperti nya di sini ada kekeliruan dalam hal ijin lokasi karena yang tercantum di dalam ijin lokasi tersebut.kegiatan dilakukan di desa Ciapus kecamatan Ciomas bukan desa taman sari kecamatan taman sari.ada apa sebenarnya dengan Kepala Desa Taman Sari.”tegasnya”
Kepala Desa Taman Sari Diduga dianggap tidak bisa mencari solusi untuk Masyarakat, dikarenakan ijin lokasi yang berbeda pun masih di paksakan untuk melakukan kegiatan,jelas salah seorang Penggarap. ( Red )