Gardapelitanews.com | Cibinong –
Program pengerjaan proyek drainase saluran air menuai polemik, salahsatunya proyek pembangunan drainase sepanjang 157 meter yang diduga terlalu banyak rekayasa yang dilakukan oleh pihak pengelola terkait anggaran yang di kerjakan di RT05 /04
Proyek saluran air yang menggunakan U -ditch sepanjang 157 meter dengan anggaran sebesar Rp. 1,15000.000 ( Seratus Lima Belas juta rupiah) anggaran tersebut yang di kelola oleh RW Setempat menuai ketidak transfaran sumber anggarannya dari mana hingga tidak ada nya papan kegiatan dan menutup nutupi(.22 Juni 2025)
Saat di sambangi warga yang menanyakan anggaran pembangunan U – ditch dengan Rincian dari mulai Ongkos pemasangan hingga harga barang dia pun tidak memberikan penjelasan apapun, pada saat rapat pleno di lingkungan RT05/04,
Dengan hal pertanyaan ini diduga ada praktek korupsi yang di lakukan pada pihak pekerjanya U – ditch yang tidak memberikan penjelasan secara transparan
Dengan Hal nya seperti ini pihak LPM mengambil sikap mengatakan, bila ini di permasalahkan maka saya akan mengambil tindakan hak preogratif kami sebagai LPM , siap mengambil keputusan memindahkan proyek ini ke wilayah yang benar di butuhkan
Dan Saat di Tanya Apakah Pimpro itu Aturan Dari Kecamatan Atau Kelurahan, Jawabnya itu Kebijakan RW yang punya Wewenang Mengatur anggaran itu, dan di Minta Persetujuan Para RT, Sehingga Para RT Yang Terlibat Sebagai Pemohon Cukup Menerima Apa Adanya.
Padahal Yang lebih Paham Dan
Yang Lebih Tau Situasi Lingkungan itu Adalah RT Setempat.
Akibat Aturan Yang Terlalu di Rekayasa Se hingga Tidak Melibatkan Pihak Pemohon Yang Mengetahui Persis Wilayah.Hingga Barang Atau U-ditch untuk drainase pun Diduga beli Barang bekas Alias Abal Abal Tidak Sesuai Dengan Beban Kapasitas Jalan Wilayah Yang Tingkat Volume Kendaraannya Sangat Padat
Seharusnya Anggaran Itu dari LPM ke RW, lalu serahkan ke pihak RT pihak pemohon, bukan malah di bentuk lagi pimpro hingga malah di perbanyak tim, itu. Bukan mau meng efisiensi anggaran kalau begitu nama,” jelas buyur.
Sementara pihak pemohon yang bertanggung jawab langsung ke masyarakatnya malah di suruh jadi penonton(Red: tim)