GARDAPELITANEWS.COM | BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau memusnahkan sebanyak 25.920 kilogram mangga ilegal asal Batu Pahat, Malaysia. Pemusnahan ini dilakukan Kamis (13/6/2025) di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning sebagai hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan melalui sarana pengangkut KM Julia II pada Mei 2025.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan perekonomian dalam negeri. Dengan nilai barang mencapai Rp150,3 juta, pemusnahan ini diharapkan mampu mencegah kerugian negara baik secara material maupun imaterial.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan stabilitas perekonomian nasional serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Agoes.
Pemusnahan dilakukan secara transparan, melibatkan instansi terkait seperti Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 dan Karantina Riau. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibuang dan dikubur agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi lain, serta mengoptimalkan pengawasan arus barang demi mendukung perdagangan legal yang sehat dan adil.
Editor : Farizal