Ngawi ][ gardapelita news.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Ngawi,Dinas Sosial mengadakan rapat persiapan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),Dana Bagi Hasil( DBH) serta Cukai Hasil Tembakau(CHT) bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Ngawi.
Rapat dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi,Kecamatan Karangjati,Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia(APTI) Kabupaten Ngawi beserta beberapa Kepala Desa di Kecamatan Karangjati dengan usulan data buruh tani tembakau terbanyak.
Dalam acara tersebut dibahas tentang penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024 terkait sasaran penerima BLT,DBH,serta CHT pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi oleh Mochamad Turnawan selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi.
Kesempatan lain juga mendengar informasi dan masukan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bahwasanya untuk kriteria calon penerima manfaat tersebut adalah buruh tani tembakau”ungkapnya”.
Sementara diskusi juga berlanjut diantara peserta rapat terkait kriteria dan koordinasi dengan pihak desa,yang intinya untuk mengutamakan kriteria yang sama pada semua wilayah”ujarnya”.
Adapun sesuai hasil musyawarah hingga mufakat yang dituangkan melalui berita acara mengenai jumlah usulan calon penerima dari buruh tani tembakau Kabupaten Ngawi sejumlah 2.427 calon penerima BLT DBH CHT yang masing – masing calon penerima akan menerima sejumlah Rp. 1.500.000,- sekali diserahkan pada bulan Juli tahun 2025.
Perwakilan dari pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia(APTI) ,Sojo selaku ketua, mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi langkah yang baik dari Dinas Sosial Kabupaten Ngawi semoga kedepan bisa lebih meningkatkan perekonomian buruh tani tembakau di Kabupaten Ngawi”ucapnya”.(ARIS.B)