Kab.Bogor | Gardapelitanews.com — Melanjutkan pemberitaan polemik terkait Hibah dari Yayasan Bangunan Sejahtera Indonesia Bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia ( BSI ) yang diberikan kepada Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Sorotan publik kini tertuju pada aspek perizinan dan transparansi dana hibah tersebut.
Ketika awak media menyambangi camat Cijeruk dia mengaku tidak mengetahui terkait adanya perizinan atau laporan terkait Hibah tersebut.” Saya belum menerima informasi resmi maupun tembusan dokumen terkait Hibah dari BSI yang masuk ke Desa Cipicung “, Ucap Camat Sobar Mansyaur, saat di sambangi awak media di kantor camat.Jumat.( 23/05/2025).
Sementara pengakuan camat menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme dan jalur komunikasi antara desa dan kecamatan, terutama dalam penerimaan bantua. Dana dari pihak luar. Padahal dalam aturan sudah jelas setiap bentuk hibah yang diterima desa dari pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Cipicung belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, sejumlah warga meminta agar pihak berwenang melakukan audit dan klarifikasi terhadap hibah tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sebagai pemerhatian kebijakan publik menilai, transparansi dan koordinasi antara level pemerintahan sangat penting guna menjaga akuntabilitas dana bantuan. “Jangan sampai niat baik berupa hibah justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat (Team Red)