GARDAPELITANEWS.COM | SIANTAR-SUMUT – AD adalah Kepala Proyek Pembangunan Jalan Toll untuk seksi 4 pada ruas jalan toll Sinaksak -Simpang Panai tampaknya bakal panjang berurusan dengan Hukum.
Pasalnya Kapro PT. Hutama Karya (persero) pada seksi 4 Sinaksak – Simpang Panai di adukan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantaroleh Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor (11/5)
Dalam laporan pengaduan bernomor 002/LP/K-TPK/V-2025 di terangkan bahwa telah dan sedang terjadi peristiwa ‘Perbuatan Melawan Hukum’ yang nyata nyata merugikan keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP yang telah diperbaharui dengan UU HPP No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Laporan Pengaduan tersebut, yang dimaksud dengan perbuatan Melawan Hukum adalah dugaan Penggelapan Pajak Daerah yang bersumber dari Galian C (material tanah urug-red) yang berada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, dimana dalam konteks penggelapan pajak retribusi di maksud , pelakunya diduga kuat adalah Oknum PT. Hutama Karya berinisial AD selaku Kepala Proyek Pembangunan Jalan Toll pada Seksi 4 di Ruas Jalan Toll Sinaksak- Simpang Panai.
Menurut Pelapor saat dibincangi awak media pada 11/5 sekira pukul 20:05 Wib di salah satu geray coffe di jalan Kartini Pematangsiantar.
“Modus operandi yang dilakukan Oknum PT. Hutama Karya (Persero) AD, tampaknya sudah sangat sistematis dan terencana, dan sepertinya Oknum berinisial AD tersebut sudah sangat piawai dalam MEMADATKAN laporan Pajak Retribusi dari pengadaan material tanah urug yang digunakan dalam pembangunan Jalan Toll pada seksi 4 tepatnya pada ruas jalan Toll Sinaksak- Simpang Panai” ucapnya.
Sementara itu salah satu pemegang PO material tanah urug atau Galian C, saat dikonfirmasi terkait pajak retribusi
yang mereka bayarkan, mereka mengatakan ” kalau kita sebagai pemilik PO selalu taat pajak bahkan pajak retribusi dari matetial tanah urug selalu GEMBUR kita bayarkan,”ungkap pemilik PO sembari menunjukkan beberapa lembar bukti pembayaran pajak retribusi material tanah urug (galian C).
Kembali menurut Pelapor ” kita sangat mendukung pembangunan Jalan Toll ini, tapi kita juga gak mau karena pembangunan Jalan Toll ini menjadi kesempatan oknum oknum tertentu dan para pengambil keputusan menjadikan Proyek Pembangunan Jalan Toll ini malah menjadi ajang memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sehingga pemerintah daerah yang harusnya mendapatkan manfaat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini malah dirugikan dikisaran angka yang cukup fantastis Rp. 5.000.000.000,-“. ujar Pelapor.
“Yang pasti kita selaku pelapor sudah mempunyai bukti dan saksi yang cukup untuk mengungkap sindikat pengemplang pajak yang menggurita di tubuh PT. Hutama Karya (Persero) ” Ungkapnya mengakhiri pembicaraan.
Hingga berita ini di release Redaksi, AD selaku Kepala Proyek pada Seksi 4 sepertinya enggan menjawab konfirmasi awak media beberapa kali dihubungi melalui jaringan seluler meski berdering menandakan selulernya aktif.
(S.Hadi Purba)