Bogor | Sibercrimenws.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar, H. Ismail, S.Ip., M.Si., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor Minggu 11/05/2025.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan kegiatan penting untuk memastikan masyarakat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang baru disahkan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga dikenal, dipahami, dihayati, dan diaplikasikan oleh masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Sukajadi Ade Gunawan, tokoh masyarakat, serta warga desa setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait isi dan tujuan dari Perda yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya, H. Ismail menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. “Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Peran desa sangat penting dalam penerapan peraturan ini,” ujarnya
Ia juga menjelaskan beberapa poin utama dalam perda tersebut, di antaranya Tujuan dan Maksud Perda, Perda ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Bogor.
Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai indikator KLA .
Reporter; Oman(ki loreng)