Bogor | Gardapelitanews.com – Berdiri tiang jaringan internet yang dimiliki perusahan indihome ditanah warga yang tak berizin dijalan raya Kiai,Halimi Nagrak RT 01/01,Desa Cipelang,Kecamatan Cijeruk,Kabupaten Bogor,sangat mengganggu kenyamanan dan semerawut kabel jaringan yang tidak enak dipandang hingga menimbulkan keluhan warga yang merasa risi melihatnya
Mas Galuh salah satu warga yang memiliki lahan yang merasa dirugikan oleh perusahaan indihome yang mana tanah pribadi ditanamin tiang tanpa ijin mengungkapkan kekesalan kepada awak media sabtu 24/4/25
Saya merasa heran kepada perusahaan internet apa lagi sekelas indihome,masa nanam tiang narik kabel tidak pernah minta izin kepada saya yang punya tanah,kalau tanah milik jalan,atau ruas milik jalan boleh dia beralibi udah ijin ke dinas bina marga tapikan ini lahan milik pribadi kan mereka perusahaan masa mau usaha ditanah orang dengan begitu saja,
Sebenarnya tiang ini sudah lama berdiri ditanah saya karna makin kesini makin banyak kabel yang membentang hingga menimbukan ketidak nyamanan hingga saya mau membangun juga susah,baru saya sekarang protes.
Masih kata,Mas Galuh saya juga sudah bertemu dengan memanggil pihak dari indihome dia juga mengakui bahwa tiang tersebut milik indihome,bahkan saya sudah mengalah tidak apa,apa kalau memang mau berdiri tiang ditanah saya asal dirapihkan tambah tiang juga konfensasinya seperti apa,karna mereka perusahaan.
Saya juga memberi tenggang waktu 14 hari kerja untuk pembenahan semua,sampai saat ini belum ada tindakan belum ada kabar,kalau memang tidak ada tindakan mungkin tiang,tiang ini akan saya cabut kabel akan saya potong,karna kita sudah berbuat baik,apa lagi kalau saya tuntut dari awal berdiri tiang sudah berapa tahun coba berdiri tanpa izin dilahan saya dipake usaha kalau satu tiang mungkin wajar tapi lihat sepanjang lahan saya ada berapa tiang tuh.
Padahal kalau mengacu keaturan sudah jelas pada pasal 15 ayat 1UU No 36 tentang telekomunikasi,atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian maka pihak pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Dipasal 15 ayat 2 UU No.36 yang berbunyi penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.( red )