GARDAPELITANEWS.COM – Isu dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dalam pengambilan keuntungan dari pembangunan Masjid Pakansari kembali mencuat di media sosial. Dugaan tersebut dikaitkan dengan masa jabatan Sekda saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai, kabar tersebut masih berupa dugaan sepihak yang belum didukung oleh bukti kuat. “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya,” kata Rizwan.

Rizwan menambahkan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil, namun hal itu harus didasarkan pada data dan fakta, bukan asumsi. “Kalau memang ada bukti valid, BPI KPNPA RI siap mengejar dan mengusut tuntas. Tapi kalau hanya dugaan liar, itu bisa menyesatkan publik,” tegasnya.

Menurut Rizwan, tuduhan terhadap pejabat publik tanpa dasar dapat merusak reputasi dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

“Jangan sampai kita menjadi bagian dari penyebaran hoaks. Kredibilitas kita sebagai warga negara akan dinilai dari cara kita menyikapi informasi,” ujarnya. Rizwan juga mengingatkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial bisa berdampak hukum bagi penyebarnya.

Pihak BPI KPNPA RI juga mendorong siapa pun yang memiliki bukti valid untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan independen. Rizwan memastikan bahwa lembaganya siap mengawal jika ada laporan yang benar dan lengkap secara administratif dan substansi.

BPI KNPA RI BOGOR mendukung Pemkab Bogor demi kelancaran proses pembangunan Masjid tersebut, dan jangan ada yang cawe – cawe terhadap proses tender tersebut.
Kami akan Kawal mulai dari proses tender sampai pembangunan selesai dan proses tender ini harus berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Dengan demikian, Rizwan berharap agar publik tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar di dunia maya. “Mari kita kawal pembangunan dan pemerintahan dengan bijak, berdasarkan data, bukan prasangka,” pungkasnya.

Reporter : Yuyun Wahyuni ( Ayu ) Kabiro Media Garda Pelita News Kabupaten Bogor.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *