Gardapelitanews.com | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sangat menyayangkan atas pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup dinyatakan bebas. “Kalau untuk terkait izin menggunakan soft gun apapun itu hal yang berkaitan dengan hukum, maka itu ranah polres dan Polsek. Jadi kami serahkan ke pihak sana, dan kami tunggu saja. Tetapi jangan sampai ada pihak mana pun yang kemudian tidak nyaman dengan keputusan yang ada,” kata Agus, pada Selasa, 8 April 2025.

Wakil Ketua DPRD Agus Salim meminta agar bisa menjaga keamanan, kenyamanan dalam kasus tersebut, sehingga tidak membuat kegaduhan dalam lingkungan warga masyarakat khususnya di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. “Kami sebagai wakil masyarakat meminta agar menjaga ketenangan, kenyamanan, dan apapun. Dan kalau itu anak di bawah umur, maka pihak KPA harus menindak lanjuti terkait posisi perlindungan anak,” ujarnya.

Politisi PKS Agus Salim berharap agar pihak kepolisian mengambil keputusan yang adil, agar kasus penganiayaan anak di bawah umur menggunakan senjata api airsoft gun tersebut tidak terulang kembali. “Kami serahkan saja ke Polsek secara hukum dan saya percaya akan diberlakukan dengan baik, jangan sampai ada pihak mana pun yang kemudian tidak nyaman dengan keputusan yang ada. Dan kami harapkan bisa diselesaikan dengan baik, nyaman, aman, jangan sampai terulang hal-hal yang tidak diinginkan kembali,” kata Agus.

Memang sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap remaja menggunakan senjata api jenis air softgun terjadi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, saat membangunkan sahur Ramadan 1446 H, pada 16 Maret lalu. Informasi yang terhimpun, kasus dengan pelaku berinisial H, 40 tahun, telah berakhir damai. Pelaku dan korban bersepakat damai dan tidak melanjutkan perkara tersebut melalui resorative justice (RJ) difasilitasi oleh Polsek Citeureup dan pelaku pun dinyatakan bebas.

Editor : Oman

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *