Gardapelitanews.com | Bengkalis, – Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejajsaan Medan Sumatera Utara bekerjasama dalam perkara tindak pidana Lingkungan Hidup yang telah berkekuatan hukum atas terpidana eksekusi 1 orang.

Berdasarkan Nomor: PR- 655 /L.4.13/Dip.4/04/2025, Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, beralamatkan di Kota Medan, Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersamasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan penangkapan terhadap Terpidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Intelijen Resky Pradana Romli, S.H., M.H. “Adapun identitas dari terpidana tersebut
adalah Erick Kurniawan. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis membawa Terpidana Erick Kurniawan ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Tim tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan.

Bahwa sebelumnya Terpidana Erick Kurniawan telah dijatuhkan Hukuman Penjara 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila
pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.

Kronologis perkara tersebut adalah sebagai berikut, berawal mula pada
tanggal 3 Oktober 2020 dimana 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kejebolan. Adapun kolam ipal yang mengalami kejebolan adalah
kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11.

Hal tersebut menyebabkan air limbah dari kolam tersebut mengalir ke lahan masyarakat yang berada di sekitar pabrik dan juga mengalir ke aliran
anak sungai.

Namun Terpidana ERICK KURNIAWAN selaku Direktur PT SIPP maupun
Terpidana AGUS NUGROHO selaku General Manager PT SIPP yang memiliki tugas untuk menangani limbah, tidak mengganti kolam penampungan IPAL tersebut hingga pada tanggal 2
Pebruari 2021 kolam penampungan IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol.

Selanjutnya masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, namun terpidana AGUS NUGROHO dan terpidana ERICK
KURNIAWAN tidak menghadiri pertemuan antara perwakilan PT Sawit Inti Prima Perkasa dan masyarakat yang terkena dampak jebolnya kolam IPAL ke tanah milik masyarakat yang mana sampai saat ini masyarakat belum mendapat perbaikan pada tanah dan tumbuhan yang terkena
dampak jebolnya IPAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa, ” Ucap Resky kepada media, Jumat 11/04/2025.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *