Gardapelitanews.com | Bogor.- Lagi lagi dugaan proses pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi secara Ilegal, Pasalnya Pemerintah telah memberikan Bahan Bakar (BBM) Pertalite guna untuk meringankan masyarakat para pengendara roda dua juga roda empat yang selalu menggunakan Bahan bakar pertalite. Namun, masyarakat mengeluhkan bahwa bahan bakar pertalite bersubsidi khususnya di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dari penuturan salah satu sumber yang bisa dipertanggung jawabkan mengatakan pombensin galuga jalan raya cibungbulang suka ngisi jerigen tapi dimotor masuk balik lagi coba deh kalau tidak percaya nongkrong didepannya pasti ada.Selasa 25/3/24
Dari hasil investigasi awak media setelah mendapat keterangan tersebut benar adanya diketahui sedang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dihasilkan dari SPBU 34.166.04 Diwilayah jalan raya Cibungbulang,Galuga, Kecamatan Cibungbulang.bagai helikopter muter persekian menit bolak balik angkut BBM
“Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan barang sensitif, dan jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan.”
“Adapun Sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM berjenis Pertalite kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi,”
”Sebenarnya jika Pemerintah Benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.”
“Jangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Setempat, sesekali harus melakukan sidak kelapangan.”
Diharap Pemerintah Usut Tuntas SPBU 34. 166.04 Aparatur Penegak Hukum Harus Gerak Cepat. terutama Iswana migas yang menaungi tidak boleh diam dan tutup mata.
Adapun Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS), Yakni:
PENYIMPANAN
Pasal 53 huruf c:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”.
PENGANGKUTAN
Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.
PENYALAHGUNAAN
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.
“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Bogor ini. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,”
Lanjut menjelaskan, “Bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di bogor ini.
“1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
2. Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku usaha dan APH.” ( red )