Gardapelitanews.com | kab. Bogor – Kasus yang telah menyita perhatian publik yakni persoalan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor. Pasalnya wadah kepemudaan ini berlanjut ke meja persidangan, yang mana hasil musyawarah daerah (musda) tahun 2024 – 2025 diduga tidak sesuai dengan perintah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Disidangkannya perkara perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor perlahan membuka kotak pandora yang berisi pasar gelap ditubuh KNPI Kota Bogor. Gugatan yang dilayangkan oleh 10 (sepuluh) orang Penggugat diduga juga pernah dan sedang berkepentingan dalam KNPI Kota Bogor diantaranya : Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat dan Balqis. Ke semuanya merupakan penggugat yang secara historis merupakan bagian KNPI Kota Bogor pada masanya. Adapun isi dari tuntutan pihak penggugat adalah :
– Meminta pembatalan hasil Musyawarah Daerah KNPI Kota Bogor 2021 – 2024 yang menetapkan seseorang menjadi Ketua KNPI Kota Bogor
– Dan meminta kerugian baik materil maupun immateril sebesar Rp. 1.200.000.000,- (1,2 milyar)
Kuasa Hukum Tergugat (kepanitian musda) & Turut Tergugay I (mantan ketua KNPI 2021-2024) membeberkan formulasi beberapa dalil gugatan penggugat. Sangatlah buruk dan menodai marwah organisasi, bagaimana tidak ?! Jika benar demikian adanya dugaan unsur kecacatan hukum didalam musda, baiknya dilakukan mekanisme hukum yang diatur secara apik dalam perangkat organisasi. Memang hak menggugat adalah hak setiap warga negara, namun perlu dicatat dengan seksama bahwa dinamika organisasi tidaklah sama dengan diorama Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana doktrin didalam Hukum Perdata. Apalagi yang paling menghajar idealisme adalah dengan adanya ganti kerugian sebesar 1,2 Milyar, maksudnya apa ini?!!!! Masa organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme mau digiring ke arah transksional, bahaya ini. Maka jelas ini merupakan sebuah kemunduran idealisme yang terdapat didalam tubuh organisasi bernama KNPI.
Gugatan tersebut menjadi titik tolak terbongkarnya sengkarut permasalahan yang begitu materialistik, diketahui bersama KNPI Kota Bogor hampir setiap tahunnya mendapatkan kucuran dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Bogor maupun yang lainnya yang tidak sedikit nilainya.
Terlepas dari nominal dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkot Bogor kepada KNPI Bogor, sepatutnya setiap nilai rupiah yang terealisasikan wajib dan perlu dilaporkan pertanggungjawabannya serta pemakaiannya.
Lebih dari itu, adanya dana hibah yang rutin diberikan, diduga keras menjadi ajang perburuan bagi sebagian kelompok kepemudaan guna mendapatkan kewenangan mengelola dana hibah tersebut dengan cara-cara menggunakan instrumen hukum.
Abdul Rozak, S.H dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, dari hasil analisa gelar perkara adanya dugaan-dugaan culas yang menghalalkan segala cara untuk memperebutkan kursi Ketua KNPI Kota Bogor.
“Saya melihat ada dugaan intrik dari pihak-pihak yang berambisi untuk itu, dugaan motif transaksional cukup terasa dan sungguh berbahaya”. Sehingga gugatan yang diajukan dinPN. Bogor hanya pemulus untuk agenda transaksional sesungguhnya. Ucapnya.
Kami akan kawal kasus ini, kita buka tabir ini secara egaliter. Siapa pelakunya?! Pemainnya? Yang dimainkannya? Pengganti dan digantinya? Pesuruh & disuruh? Kita lihat saja nanti disaat konferensi pers, hati-hati kalian yang kerap bermain namun kini berubah seolah korban “playing victim”. Kamipun akan menggandeng ahli tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ibu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., untuk perkara ini.
Tim Kuasa Hukum Tergugat & Turut Tergugat I.
Sumber : Abdul Rozak, S.H.
Editor. : GPN