KAB Bogor | Gardapelitanews.com – Diduga SPBU 34.16941 jl tegar beriman Pemda Cibinong RT 03/RW 04 Bojong baru kabupaten Bogor. menjual pertalite dalam jumlah besar kepada pengecer,dan pengepul dengan cara berulang kali,dan operator pun mendapatkan sejumlah uang sebesar 5000 rupiah setiap kali mengisi BBM jenis pertalite tersebut,anehnya saat proses pengisian BBM di SPBU ini tidak ada pengawas di lokasi.terkesan hal ini sudah biasa di lakukan.
Diduga bbm jenis pertalite ini di jual oleh oknum SPBU yang sudah terkordinir,sejauh ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh APH setempat kepada SPBU yang terkesan nakal dalam batasan penjualan pertalite,Minggu (16/03/2025).
Penjualan dan pembelian pertalite dalam jumlah besar kepada oknum pengecer dan penimbun BBM dapat di kenakan hukum pidana penjara dan denda, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.
Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Saat di mintai keterangan kepada Bekti sebagai pengawas dikantor SPBU tersebut Mengatakan, pihak SPBU memperbolehkan untuk kendaraan jenis thunder yang sudah di memodifikasi untuk membeli bmm 2 sampai bertutut turut,untuk jenis sepeda motor kapasitas pengisian nya 2 kali full tengki, Saat di singgung oleh awak media mengenai CCTV kepada pengawas yang bernama Bekti, dengan tegas menyampaikan bahwa saya tidak memiliki akses” yang punya akses hanya manager terkait pembelian yang lebih dari 2 kali pihak SPBU sama sekali tidak mengetahui nya.”jelasnya”.
lalu saat sedang di mintai keterangan oleh awak media Bekti salah seorang pengawas tersebut,ditelfon oleh seseorang yang mempertanyakan siapa yang datang,dan naik apa?lalu dalam obrolan tersebut Bekti melaporkan kalau yang datang adalah wartawan dengan jumlah 3 orang dan meng ndarai satu unit mobil Avanza.
berdasarkan temuan di lapangan diminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar segera menindak tegas para oknum penjual BBM jenis pertalite di SPBU 34-16941 dan pemain BBM jenis pertalite agar di berikan sangksi tegas bagi pemilik SPBU nya,dan pihak BPH migas diminta untuk melakukan sidak terkait kecuragan- kecurangan yang terjadi tidak ada lagi yang mengambil kepentingan untuk diri sendiri, kelompok maupun golongan yang dapat merugikan masyarakat.(B.A)