Gardapelitanews.com | Bogor. Polres Bogor telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor beberapa bulan yang lalu.

Setelah penyidik reskrim unit II Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta beberapa orang saksi, akhirnya Polres Bogor pun mencoba memediasikan ke dua bela pihak (pelapor & terlapor), mediasi pertama diadakan pada hari Jum’at tanggal 14/02/2025 jam 14.00 WIB.

Mediasi pertama gagal karena pihak terlapor tidak koperatif, pihak pelapor lama menunggu hingga 3 jam, akhirnya pihak pelapor menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, izin untuk pamit pulang. Penyidik pun menyodorkan kertas absen dan mengatakan akan di agendakan pertemuan atau mediasi ke dua.

Ketua AWPI Kabupaten Bogor Diana Papilaya, berharap agar pihak penyidik Polres Bogor dapat segera meningkatkan status laporan AWPI Kabupaten Bogor, atas sekdes Klapanunggal dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hal ini setelah gagalnya upaya mediasi antara kedua belah pihak,
” Saya berharap agar masalah ini segera naik ke tahap penyidikan” tutur nya saat berbincang dengan awak media di Kantor Polres Bogor.

“Dan bila sudah naik ke tahap penyidikan, kami mohon agar di lakukan penahanan kepada pihak terlapor (Sekdes Klapanunggal), karena ancaman hukumannya di atas lima tahun”, lanjut Diana Papilaya

Sesuai PERKAP sebelum lanjut ke tahap penyidikan untuk perkara yang menyangkut UU ITE, terlebih dahulu kedua belah pihak di berikan kesempatan untuk musyawarah mufakat, hal ini sebenarnya sudah di lakukan oleh kedua belah pihak di hadapan penyidik, yang di laksanakan pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025, antara pihak pelapor S yang di dampingi oleh Ketua AWPI Kabupaten Bogor, dengan terlapor Sekdes Klapanunggal, yang di dampingi oleh salah satu staff Desa yaitu Ustadz Asep, dengan hasil musyawarah mufakat yang telah di sepakati kedua belah pihak hanya realisasi nya akan di laksanakan pada hari Seninnya, tanggal 10 Maret 2025, namun pada kenyataannya, pada saatnya pihak Sekdes Klapanunggal atau terlapor tidak memenuhi alias mengabaikan hasil kesepakatan, mungkin dia sudah merasa aman dari jeratan hukum

“Untuk itulah demi tegaknya supremasi hukum dan demi terwujudnya proses hukum yang efisien dan ada kepastian, saya Diana Papilaya atas nama AWPI Kabupaten Bogor, memohon agar kiranya penyidik Polres Bogor yang menangani perkara ini, bisa secepatnya menindak lanjuti laporan anggota kami, atas Sekdes Klapanunggal, tentu kami dari AWPI Kabupaten Bogor akan mengawal terus perkara ini, sehingga hukum dapat di tegakkan dan di tuntaskan dengan seadil-adilnya”. Tutup Diana demikia.

Dan Kasat Reskrim Polres pun saat di hubungi oleh Ketua AWPI Kabupaten Bogor via whatsapp, beliau pun mengatakan “Kami akan mengundang ahli ITE nanti ya bu, sebelum gelar perkara peningkatan proses ke penyidikan”, jawaban singkat dari Kasat Reskrim Polres Bogor. (Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *