GARDAPELITANEWS.COM | POLRES BOGOR – Rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar Jam 05.30 Wib piket reskrim Polsek Cibinong telah mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dg Pemberatan terhadap R2.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.,SH.,MH menjelaskan bahwa Asal Mula Kejadian pada hari Rabu tanggal 05 maret 2025 sekitar pukul 05.30 Wib, korban memarkirkan kendaraan nya /R2 di teras depan rumah kontrakan nya , ketika korban sedang menonton tv tiba tiba mendengar suara yg mencurigakan dan korban melihat ke arah luar dan melihat ada seseorang yg tdk dikenal sedang membawa motor milik korban ,kemudian korban keluar dan berteriak “MALING” dan warga sekitar membantu mengamankan diduga pelaku tersebut ,tidak lama pihak kepolisian polsek cbng tiba di TKP , lalu pelaku dan BB di bawa ke polsek Cibinong unt di proses.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa
– 1 (Satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat ,thn 2012 wrn putih nopol B6719 EZY

Dijelaskan benar Pada hari Rabu 05 maret 2025 Diketahui sekitar pukul 05 .30 Wib di rumah kontrakan Kp Cipayung rt 02/05 Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor.

Pihak Kepolisian mendapatkan identitas diduga pelaku
NG als D , laki laki ,islam ,49thn , Buruh, Kp. panjang desa rawapanjang kec Bojong gede kab Bogor

Dan data identitas korban pemilik kendaraan bermotor tersebut
ID ,laki laki ,islam, swasta , 31 thn , Kp Cipayung Kel Tengah kec Cibinong

Saat ini diduga pelaku sudah diamankan masih dalam proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain serta keterangan dari para saksi, yangmana jika terbukti akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara, situasi aman kondusif.

Sumber : Humas Polres Bogor

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *