GARDAPELITANEWS.COM | Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat menggelar seminar nasional yang berlangsung di Wisma Grisa Nusa Bangsa pada, Kamis (27/2/2025)
Seminar nasional tersebut menyoroti soal urgensi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di zaman modern.Mereka menghadirkan sejumlah narasumber yang memang pakar dibidang hukum pidana salah satunya yakni Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D., guru besar Ilmu Hukum Pidana
Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D. menjelaksan RUU KUHAP 81 memang sudah layak untuk direvisi, sebab di dalam aturan tersebut sudah banyak yang tidak relevan dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu menilai aturan yang tertuang di RUU KUHAP lama sudah banyak yang tambal silam atau masuk meja Mahakamah Konstitusi (MK).“Berarti artinya inikan sudah banyak hal-hal yang tidak memenuhi kebutuhan masyarakat hukum pidana di Indonesia,” jelasnya pada Radar Bogor, seusai dirinya memaparkan materi.
Namun Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D. mengingatkan urgensi tambal sulam itu jangan dijadikan sebagai alat untuk bertukar kekuasaan akan tetapi harus memenuhi kebutuhan hukum yang ada dan mesti memenuhi hak-hak asasi manusia.Dia meminta kepada para mahasiswa di seluruh Indonesia terkhusus mereka yang tergabung dalam ISMAHI untuk terus mengawal RUU KUHAP sebelum aturan tersebut di ketok palu. “Tadi saya memberikan saran untuk temen temen ISMAHI membuat kelompok-kelompok kecil dalam kelompok itu membahas pasal per pasal dan setiap kelompok ada PIC-nya,” tutur Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D.
Sementara itu Dewan ISMAHI Jawa Barat (Jabar) Andri Fadil Alamsyah memberikan garansi bahwa pihaknya akan terus mengawal tiap-tiap pasal yang saat ini ada di RUU KUHAP. “Nantinya kita buat naskah dan saran akademik untuk diserahkan ke DPR RI, karena walau bagaimanapun ini langkah progresif namun kita perlu mengawal yang sekiranya menjadi urgensi, dan sesuai dengan tantangan hukum modern,” terangnya.
Sebab Andri mengaku bahwa pihaknya sendiri juga sangat mewanti-wanti adanya produk hukum baru yang nantinya bersifat tumpang tindih, dan diluar nilai-nilai keadilan.
Editor : F354