GARDAPELITANEWS.COM | SUBANG – Media dan LSM sangat kecewa dan prihatin dengan perkataan para Kades melalui perwakilan Apdesi di Kabupaten Subang tampaknya para kepala desa merasa terganggu oleh berita-berita yang mengkritik pengelolaan Dana Desa dan melakukan somasi kepada pihak yang dianggap mengganggu kinerja mereka.Subang 18 Februari 2025

Namun, perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah hak masyarakat dan merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan yang baik.

Apalagi kepala desa sudah Mengancam untuk melakukan mogok kerja dan menyerahkan anggaran dana desa ke pihak Pemda Subang tidaklah tepat dan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, para Kades harus siap untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang.

Pernyataan sikap yang diucapkan oleh Indra Zaenal Arif, perwakilan APDESI Subang, dianggap terlalu menyudutkan pihak media dan LSM. Mereka merasa bahwa pernyataan tersebut tidak adil dan tidak transparan.

Dengan adanya pernyataan dari para kades, Wahyudin, dari LSM Pendekar, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan 15 desa ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mencari kebenaran tentang pengelolaan dana desa. Mereka juga akan melakukan aksi atau audensi ke pihak IRDA Subang karena menemukan beberapa Kades atau mantan Kades yang belum mengembalikan TGR (Temuan Kerugian Negara) ke Kas Desa atau Kas Daerah.

Tanggapan Bismar Ginting, praktisi hukum dan advokat, menyatakan bahwa transparansi pengelolaan dana desa sangat penting. Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan rencana penyusunannya dan melibatkan Badan Permusyawaran Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan pelaksana kegiatan.

Media dan LSM berharap penggunaan dana desa ataupun bantuan dana dari pemerintah harus benar benar transparan, dan pengelolaan dana desa sesuai dengan rencana penyusunannya dan melibatkan semua pihak yang terkait.

Pernyataan wartawan maupun LSM yang paling sering di lihat didengar dan fakta pekerjaan jalan lebih cepat rusak, Diduga Yang sering terjadi pekerjaan lebih banyak di borongkan ke LPM, dipotong beberapa persen masuk kantong kepala desa.

Media dan LSM itu tahu tupoksi IRDA sebagai Pembinaan, jika ditemukan korupsinya pengunaan dana desa paling disuruh pulangin ke kas Negara bukan dilaporkan ke APH ataupun ke Kejaksaan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *