Kota Bogor | Gardapelitanews.com – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan sengketa tanah Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Taman Cibalagung. Hal ini disampaikan usai menerima audiensi dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nur Hidayah Taman Cibalagung pada Kamis (13/2) di Kantor DPRD Kota Bogor.
Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 10.30 WIB, warga Perumahan Taman Cibalagung menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait status tanah Fasos dan Fasum yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Warga menuntut transparansi dan langkah konkret dari pemerintah agar tanah tersebut dapat menjadi aset resmi Pemerintah Kota Bogor dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Adityawarman Adil menyatakan bahwa DPRD Kota Bogor, melalui Komisi I di DPRD, akan segera melakukan tindak lanjut untuk memastikan penyelesaian permasalahan ini.
“Kami akan mendorong penyelesaian sengketa tanah ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bogor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pengembang,” ujarnya.
Diketahui, Sekretaris Daerah Kota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tanah Fasos dan Fasum di lokasi tersebut. Namun, implementasi dan kejelasan mengenai kepemilikan serta status hukum tanah masih menjadi kendala yang perlu segera dituntaskan.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kejelasan hukum yang mengikat dan menguntungkan masyarakat,” tambah Politisi PKS ini.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kota Bogor akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa ini secara menyeluruh. Dengan langkah ini, diharapkan ada solusi konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi warga Perumahan Taman Cibalagung serta memastikan tanah Fasos dan Fasum dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat secara transparan dan berkeadilan.