GARDAPELITANEWS.COM | KAB.BOGOR – Seorang wartawan berinisial (IN) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh oknum kepala desa wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan wawancara oknum kades di balai desa.
IN mengatakan,dirinya sedang mencari informasi,terkait Bullying yang sedang trending di desa warganya.
“ketika mengklarifikasi atau konfirmasi kepala desa mempertanyakan terkait warga yang tidak dapat bantuan korban Bullying, hingga saat putus sekolah.
IN mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Oknum Kades wargajaya saat memberi amplop menyentuh kemaluan.
“Apa tujuan memberikan amplop tersebut sehingga tangan nya menyentuh bagian v dianggap tidak sopan juga cara yang lain
Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi, tergantung pada jenis pelecehan dan korbannya.
Berikut beberapa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual:
Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 289 KUHP, pelaku yang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 290 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 292 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 294 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta.
Pelecehan seksual juga bisa berupa komentar tidak senonoh di media sosial. (Team Red )