GARDAPELITANEWS.COM | BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, menegaskan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan pelayanan pemerintah, khususnya terkait peraturan daerah. Hal ini diungkapkan usai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, dan Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Samsul, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), salah satunya dalam hal pembuatan peraturan daerah serta pengawasan terhadap implementasinya.
“Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi DPRD. Kali ini saya memberikan informasi mengenai Perda Trantibumlinmas agar masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait perda tersebut,” ujar Samsul.
Lebih lanjut, Samsul berharap masyarakat dapat lebih peka dan memahami hak-haknya, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup. Ia juga menginginkan agar masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terkait lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah yang telah disosialisasikan.
“Saya berharap masyarakat bisa mengakses Perda ini secara mandiri, memahami ketentuannya, dan melaporkan pelanggaran yang terjadi. Ini penting untuk menciptakan kesadaran bersama akan tanggung jawab terhadap lingkungan,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul mengapresiasi program sosialisasi ini sebagai bagian dari edukasi politik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberi pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga Jawa Barat.
“Sosialisasi ini sangat diperlukan agar masyarakat lebih sadar akan hak-haknya sebagai warga negara. Kami sebagai DPRD juga siap memberikan informasi lebih lanjut tentang berbagai Perda yang ada,” ujarnya.
Samsul juga menambahkan bahwa meski dalam sosialisasi tersebut hanya dibahas sebagian dari Perda yang ada, masyarakat sudah dapat memahami inti dari Perda tersebut. Ia mendorong agar masyarakat memanfaatkan akses digital untuk lebih mendalami peraturan daerah yang relevan, misalnya melalui pencarian informasi lebih lanjut di Google.
“Ini adalah upaya kami agar masyarakat tidak hanya tahu nama-nama Perda, tetapi juga paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Samsul Hidayat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV, dari Dapil VI Kabupaten Bogor
Reporter : Neneng Nurma