GARDAPELITANEWS COM | SUKABUMI – Sukabumi.GardaPelitaNews_Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) meliputi Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya. Minggu ( 9/2/25 ).

Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang ditemukan adanya hal yang diduga menyimpang, salah satunya seperti tentang adanya Oknum yang memiliki status pegawai pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi Ketua PKBM.

Seperti yang terjadi di Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap,Kabupaten Sukabumi,adanya dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi sorotan, bahkan menjadi buah bibir hingga menuai polemik. Bagaimana tidak, ada Oknum Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut diduga merangkap jabatan sebagai ketua PKBM

“Jika merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan,”

“Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K). Ada sanksinya, yaitu mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan,”

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan, apalagi menjadi ketua pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dan jika itu benar terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH).Isfektorat,kejari,Disdik harus segera memberi teguran atau sangsi karna anggaran tersebut menggunakan,APBN.

Saat awak media mengunjungi kediaman ketua PKBM Gempar,selalu tidak ketemu,mencoba konfirmasi melalui pesan whatsap selalu tidak memberi respon hingga berita ini ditayangkan.

Reporter ( yopi/yayan )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *