Bengkalis | Gardapelitanews.com – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis memeriksa Nasuha dan Desi Ramayani, keduanya adalah ketua dan mantan kasir Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Berkah Bersatu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Nasuha dan Desi diperiksa Jum’at (17/1/2025) minggu lalu. Selain Nasuha dan Desi, penyidik juga telah memeriksa Anita dan Nurul Afni. Keduanya dimintai keterangan pada Senin (20/1/2025) kemarin.

Menurut Desi saat dirinya menjabat sebagai kasir, Nasuha merupakan staf administrasi. Sedangkan ketua UED-SP dijabat Marzuki dan kemudian gantikan Abdul Suib. Baik Marzuki dan Abdul Suib juga telah dimintai keterangan.

Diungkapkan Desi, setelah dirinya berhenti sebagai kasir, Nasuha naik menjadi Ketua UED-SP.
“Saya jadi kasir 2019 sampai 2023, saat itu Nasuha masih staf,” kata Desi.

Selain Nasuha dan Desi, penyidik juga memeriksa Anita dan Nurul Afni merupakan pendamping Desa Tanjung Leban. Keduanya dimintai pada Senin (20/1/2025) siang. Mereka diperiksa beberapa jam oleh penyidik Tipikor.

Desi yang dijumpai di Mapolres mengatakan, dirinya menjabat sebagai kasir sejak 2019 sampai 2023. Saat itu (2019) ketua UED-SP dijabat Marzuki, kemudian gantikan oleh Abdul Suib. Abdul Suib kemudian digantikan oleh Nasuha.

“Marzuki dan Abdul Suib sudah diperiksa Senin (13/1/2025) kemarin,” kata Desi.
Ketika ditanya tentang prosedur peminjaman, Desi yang bekerja selama 4 tahun di UED-SP Berkah Bersatu tidak mau menjelaskan. Desi menegaskan, saat dirinya masih kasir aset UED-SP sebesar Rp 5 miliar. Modal UED-SP bersumber dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis. ( Red )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *