BENGKALIS | Gardapelitanews.com – Diawal tahun 2025 Penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan penyitaan aset dugaan kasus korupsi terkait pelanggaran pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis.

Pada Senin (13/1/25) lalu, Tim Penyidik ​​Kejari Bengkalis kembali melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah beserta tanah milik tersangka US yang di Jalan Irawan, RT 014 / RW 05 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

“Selain 1 Unit Rumah dan tanah kita sita bersama 1 unit gudang pupuk serta tanah yang beralamat di lokasi yang sama,” ujar Kepala Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Kamis (16/1/ 2025) sakit.

Kemudian Resky mengatakan penyertaan dilakukan penyidik ​​setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penetapan Nomor: 392 PenPid.Sus -TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 20 Desember 2024.

Dijelaskannya, penyertaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan kredit tersebut.

Sementara itu tersangka US yang sudah di tahan merupakan Ketua KUD Makmur Sejahtera juga berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik ​​juga telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari istri tersangka US.

Berisiko, untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, dan penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Hal ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Resky juga menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyudik telah menyerahkan tersangka US beserta barang bukti kepada JPU. Proses tahap II pada, Rabu (15/1/2025).

“Selain AS, proses yang sama juga terjadi pada tersangka lainnya. Yakni, S selaku Pimcapem Duri Hang Tuah tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut,” jelasnya.

Usai tahap II kata Resky, para tersangka tetap ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis. Saat ini, Tim JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Ya, dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.

Berawal ketika bank Riau Kepri Syariah Capem Duri Hang Tuah Duri, menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera.

Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.

Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, AS diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah.

Setelah dana kredit sebesar Rp149 juta lebih per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya.

Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka AS untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya

Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.

Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar lebih.

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.

“Ya, atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Pidsus Hengky. ( Red )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *