Bengkalis | Gardapelitanews.com –  Kepala kejaksaan negeri Bengkalis melalui Kepala seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, S.H., M.H.mengatakan berdasarkan Nomor: PR- /L.4.13/Dip.4/01/2025 Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh kejari

Bengkalis Disetujui oleh Kajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI
Selasa, 21 Januari 2025 bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejari Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan Video Conference Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

“Bahwa perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara penyalahgunaan narkotika dengan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya ERI YANTO ALIAS ERI LELEK ALIAS ERI COPANG BIN SANRAHMAT, FERI HENDRA HAMID ALIAS FERI BIN ABDUL HAMID, dan JUNAIDI ALIAS ADI BIN (Alm) AZHAR yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.”

Disampaikan Resky, adapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini
didasarkan pada:
1. Para Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;
2. Para Tersangka tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba;
3. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Para Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
5. Para Tersangka adalah pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah;
6. Keluarga Para Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di
kemudian hari.

Selain itu, sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis juga telah melakukan profiling terhadap para tersangka guna mengetahui aspek-aspek substantif kehidupan keseharian Para tersangka di tengah keluarga maupun masyarakat sekitar.

Bahwa pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini akhirnya disetujui
oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Narkotika pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Selanjutnya para tersangka ini akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam dimana pelaksanaannya juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum,
dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Namun, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari, “ucap Resky.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *