Bengkalis | Gardapelitanews.com – Terkait pekerjaan PJU jalan baru Desa Wonosari proyek TA 2024, yang dikerjakan awal tahun 2025. Pekerjaan PJU yang dikerjakan PT PNB dengan konsultan pengawas PT SBI dengan kontrak pengerjaan selama 21 hari yang menyalahi aturan yang berlaku berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan, bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia atau kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana dimaksud serta dimuat dalam adendum kontrak.
Yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan dan pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
DPD LSM Topan RI Kab Bengkalis Isnadi menegaskan agar BPK RI segera melakukan audit proyek PJU dengan anggaran Rp1.1 Milyar lebih, mulai dari kepatuhan terhadap UU, audit atas kemungkinan kerugian keuangan negara, lalu lintas keuangan sampai ke neraca keuangan daerah.
Sepanjang sudah ada beban anggaran yang dibayar walaupun belum 100 persen, tentunya dalam rangka mencegah adanya kerugian yang lebih besar BPK RI bisa melakukan audit.
Tidak perlu harus sudah dibayar 100 persen. Karena dalam siklus anggaran akan ada agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban nantinya.
Bermula dari pantaun dilapangan sejak akhir Desember 2024 lalu, progres pemgerjaan baru pemasangan pondasi tiang sebanyak 27 titik dari 47 titik tiang yang akan dipasang PJU. Sedangkan tiang PJU baru sampai dilokasi proyek pada 4 Januari dan baru mulai di pasang tiang tersebut pada Sabtu (11/1).
Terhadap persoalan itu, Kepala Dishub Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto yang dikonfirmasi sejak berakhirnya masa kontrak per 31 Desember 2024 lalu sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak menjawab dan membalas.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Dishub Jefri yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam proyek PJU. Jadi dirinya tidak mengetahui persoalan proyek PJU senilai Rp1,1 miliar lebih.
“Saya tak tau dan tidak dilibatkan dalam proyek ini, karena ditangani langsung oleh Kadishub sebagai Pelaksana Kerja (PK) dan untuk jelas silahkan hubungi PPTK nya,” ujarnya.
Sementara itu, PPTK Proyek PJU Dishub Bengkalis, Sadam Ahmad SST yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab. Namun dirinya membalasa pesan singkat WhatsApp-nya dan mengatakan, untuk material PJU dalam perjalanan.
“Ya, materialnya sudah dalam perjalanan,” ucapnya. Namun saat ditanya terkait berakhirnya tahun anggaran proyek PJU tetap dilaksanakan, PPTK Adam Ahmad tak menjawab.