Kab.Bogor | Gardapelitanews.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat kerja membahas sengketa lahan PT Ferry Sonnevile di Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (14/1/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, rapat kerja ini dihadiri beberapa tokoh dan perwakilan.
Beberapa di antaranya Acang Suryana, Randi Maulana (mantan Direktur Utama PT Ferry Sonnevile), Camat Gunung Putri, Kepala Desa Bojong Nangka, Kepala Desa Tlajung Udik, dan perwakilan Desa Gunungputri.
Selain itu, ada juga perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Timur.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, mengatakan kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Ferry Sonnevile terus berlanjut hingga kini.
“Hari ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat untuk memanggil sejumlah pihak terkait guna membahas permasalahan sengketa lahan PT Ferry Sonnevile ini,” kata Irvan di Cibinong, Selasa (14/1/2025).
Dia menjelaskan rapat ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi atas sengketa lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini.
“Kasus sengketa lahan PT Ferry Sonnevile melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa, kecamatan, hingga BPN, sehingga memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikannya,” papar Irvan.
Dalam rapat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan batas waktu hingga Maret 2025 bagi PT Ferry Sonnevile untuk membuktikan dasar kepemilikan lahan tersebut.
“Kami minta site plan PT Ferry Sonnevile diselesaikan sesuai dengan HGB (hak guna bangunan) agar tidak ada lagi sengketa lahan. Akhir bulan Maret kami tunggu,” paparnya.
Irvan berharap sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Ferry Sonnevile di Kecamatan Gunung Putri ini bisa diselesaikan secepatnya.
“Jika ada sengketa lahan terkait kepemilikan, kita keluarkan dulu dari site plan PT Ferry Sonnevile sebagai developer hingga tidak ada lagi sengketa,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu pun meminta dinas teknis terkait untuk membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.
“Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor ATR/BPN Wilayah II Kabupaten Bogor harus membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini karema masalah ini sudah bertahun-tahun dan berlarut-larut,” tandas Irvan.
Reporter : Nurma