Gardapelitanews.com | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kabupaten Bogor begitu nyata dan terang benderang. Keadaan ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terus terjadi di wilayah ini.
Salah satu kasus terbaru adalah temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.
Temuan ini jelas tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LHP tersebut mengungkapkan adanya kejanggalan dan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan. Berita ini bahkan sempat mencuat di berbagai media lokal Kabupaten Bogor.
Namun, ketika saya mencoba mengonfirmasi kepada aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan negeri Cibinong hingga kini belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Diamnya aparat penegak hukum ini bukan pertama kali terjadi. Kasus-kasus serupa, seperti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor, juga hingga kini masih belum jelas statusnya.
Keadaan ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan keberpihakan dan keberanian aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
Seharusnya, aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor belajar dari daerah lain. Banyak kasus penyalahgunaan dana hibah di tubuh KONI di wilayah lain yang telah masuk ke tahap penyidikan, bahkan ada yang sudah sampai ke pengadilan.
Aparat hukum di luar Kabupaten Bogor mampu bertindak tegas tanpa pandang bulu, memeriksa, menyidik, dan menindak jika bukti telah terpenuhi.
Namun, di Bogor, hal ini tampak berbeda. Masyarakat kecewa dengan sikap kejaksaan yang selalu bungkam dan diam ketika diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hukum.
Apakah aparat penegak hukum di Bogor akan terus seperti ini? Apakah mereka akan terus diam sementara pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan?
Masyarakat Bogor berharap ada perubahan nyata. Aparat penegak hukum harus membuktikan keberanian dan integritas mereka dalam menegakkan hukum, tanpa takut intervensi atau kepentingan.
Jika terus seperti ini, kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum akan semakin terkikis. ( Yuyun )