Gardapelitanews.com | Banyuasin – Pada Rabu (8/1/2024), PLT Camat Betung, Dino Suryadinata SH, bersama ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Indonesia (PPRI) Sumatera Selatan, Hardaya, meninjau lokasi Batching Plant milik PT Wira Agung yang berada di Tebing Dayat, Kelurahan Betung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Betung untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
*Apresiasi PPRI kepada Camat Betung*
Hardaya, Ketua PPRI Sumsel, memberikan apresiasi terhadap langkah Camat Betung yang responsif terhadap permasalahan perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. “Kami menghargai upaya Camat Betung yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memeriksa kepatuhan perizinan perusahaan. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa pendapatan daerah tidak terganggu,” ujar Hardaya.
PPRI juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan media untuk terus mengawasi serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan.
*PT Wira Agung Diduga Langgar Prosedur Perizinan*
Namun, meski mendapat apresiasi atas kesigapannya, PPRI juga mengkritik keras PT Wira Agung terkait pelanggaran terhadap prosedur perizinan. Batching Plant milik PT Wira Agung yang beroperasi di Tebing Dayat swbelumnya dikabarkan telah berjalan meski izin-izin yang diperlukan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), masih dalam proses pengurusan. “Ini sangat disayangkan, sebuah perusahaan besar harus lebih patuh pada prosedur perizinan yang ada,” ujar Hardaya.
PPRI mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap usaha harus memenuhi standar dan izin yang ditentukan oleh pemerintah, PT Wira Agung seharusnya sudah memastikan kelengkapan perizinannya sebelum memulai kegiatan operasional. Selain itu, Pasal 9 dari Undang-Undang yang sama juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memiliki izin yang sah untuk menghindari potensi kerugian negara dan masyarakat.
“PT Wira Agung harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Mereka seharusnya tidak bisa begitu saja menjalankan operasional tanpa izin yang lengkap. Ini adalah pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hardaya.
*Tindakan Tegas Diperlukan*
Meskipun Camat Betung telah menunjukkan langkah yang baik dengan meninjau langsung ke lokasi, PPRI berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menindaklanjuti masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan tidak dapat lepas dari kewajiban hukum. “Pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas, bukan hanya pencitraan semata. Kami mendesak agar pemerintah tidak memberi celah bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan,” tambah Hardaya.
PPRI juga menyerukan kepada pihak terkait untuk segera menuntaskan proses perizinan dan memastikan PT Wira Agung memenuhi kewajibannya. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, sanksi yang sesuai harus diberikan untuk menegakkan keadilan dan menjaga keberlanjutan pembangunan yang sesuai dengan aturan.
*Kedepan, Transparansi dan Kepatuhan Menjadi Kunci*
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap, PPRI berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan patuh pada regulasi yang ada. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam memastikan bahwa semua kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat dan daerah. (Red/Tim)