Gardapelitanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil Direksi Perumda Pasar Tohaga untuk meminta klarifikasi terkait keputusan penghentian pengelolaan MCK Pasar yang ada di Kabupaten Bogor.

Adapun, imbas keputusan ini, Perumda Pasar Tohaga dikabarkan akan digugat ke Pengadilan oleh para Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid menuturkan, sebenarnya pihaknya juga belum mengetahui secara detail terkait permasalahan ini.

Namun, sejatinya memulai dan mengakhiri kerjasama itu seharusnya sudah diatur di dalam dokumen perjanjian.

Dan, permasalahan ini seharusnya tinggal dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam dokumen.

Akan tetapi, karena permasalahan ini sudah mengarah ke gugatan, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut.

“Kalau jadi gugat ke pengadilan, sekalian aja buat tembusan ke pimpinan DPRD dan Komisi 2. Soalnya kita belum tau masalahnya seperti apa, ini persoalan-persoalan secara parsial yang belum pernah ada investigasi, dan perlu di dalami dulu,” kata Lukmanudin Ar Rasyid.

“Biar bisa kita pelajari kronologinya dari awal, sampai dengan ada pemutusan secara sepihak versi ‘mereka’, nanti kita coba meminta Perumda Pasar Tohaga klarifikasi juga kronologisnya gimana,” ujar dia.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari sejumlah Pengelola MCK yang ada di Pasar se-Kabupaten Bogor. Mereka dikabarkan bakal menggugat Perumda Pasar Tohaga ke Pengadilan.

Usut punya usut, persoalan ini terjadi imbas rencana pemberhentian pengelolaan MCK di seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bogor, berdasarkan keputusan Perumda Pasar Tohaga melalui surat bernomor: 539/412 – Perumda.THG yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024 lalu.

Adapun, penghentian kerjasama pengelolaan MCK di pasar tradisional ini dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Rian Novita Sari, selaku kuasa hukum para Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor menuturkan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perumda Pasar Tohaga ini.

Sebab, sejak 17 tahun yang lalu atau pengalaman dari direksi-direksi sebelumnya, baru kali ini terjadi pengambil alihan aset yang dilakukan Perumda Pasar Tohaga. Jumat .(03/01/25)

“Klien kami sebagai pengelola tidak menerima, dan meminta ini dibatalkan,” kata Rian Novita Sari

Editor : GPN

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *