Kab Tasikmalaya| Gardapelitanews. com – Diketahui bersama pada pertengahan bulan februari 2024 lalu viral pemberitaan di beberapa media online nasional mengenai dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh oknum kades Campakasari bersama keluarganya perlahan mulai terungkap. 30/12/2024
Pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana BLT DD di Desa Campakasari Kec Bojonggambir Kab Tasikmalaya memberikan sinyal kuat viral hingga menjadi lidik akhirnya di laporkan ke Polres Tasikmalaya.
Tidak hanya dugaan pemotongan BLT saja, ada beberapa poin perkeliruan yang terjadi, seperti pemasangan listrik yang sudah 4 tahun belum nyala, karena uangnya dikorup oleh oknum kades Ut, pemerintah desa setempat, yang di fasilitasi adik kades berinisial D atau AJ serta anak / menantu kades berinisial OG.
Alhamdulillah dari pemeriksaan Polres Kabupaten Tasikmalaya akhirnya sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat, yang mempunyai kewenangan untuk mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa maupun Anggaran lainnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Menurut pantauan masyarakat dan awak media, pada tanggal 21 Desember 2024 Inspektorat Kab Tasikmalaya, melaksanakan audit ke desa dan terlihat tiga orang petugas mengukur beberapa jalan di kedusunan. Walaupun pisiknya terlihat hanya sepotong-sepotong alias tidak diterapkan semua karena lebih banyak dana yang dikorup oleh oknum keluarga dan menantu kades UT, jelas tokoh masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Disinyalir pihak inspektorat tidak melakukan audit secara keseluruhan, karena hanya beberapa kedusunan saja yang di cek pisiknya. Bahkan seperti bangunan PAUD dan bangunan Pos Yandu serta balai pertemuan masyarakat tidak di cek secara pisik, Wallahu alam bisoaf hasilnya seperti apa.
Namun walaupun masih dalam proses pemeriksaan polres dan diaudit inspektorat masih berjalan, ternyata tidak membuat oknum RT/RW dan kawail atau kadus masih saja ada yang tega memotong hak KPM, seperti yang terjadi kadusunan Cihurip penerima 4 KPM, yang di potong 2 KPM 200/ 300 oleh oknum rt O.
Kemudian kadusunan lamelaut penerima 6 KPM yang di potong 2 KPM 400/400 oleh Kadus SU, kemudian kadusunan Cimuncang 2 penerima 5 KPM di potong 200 / KPM dengan alasan untuk pemeretaan. Keterangan ini ril hasil investigasi dan wawancara langsung awak media online suaralintasindonesia.com kepada penerima manfaat masing-masing (KPM)
Harapan masyarakat campakasari kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti APH, KEJARI dan Inspektorat kabupaten Tasikmalaya. Agar benar-benar memberikan sangsi hukum kepada penanggung jawab penggunaan anggaran DD Desa Campakasari, yang diduga kuat oleh Kades dan Keluarganya.
Berikan sangsi hukuman yang setimpal jangan hanya cukup dengan mengembalikan kerugian negara saja. Karena kami masyarakat yang merasakan dampaknya dari perbuatan dan keserakahan Kades dan keluarganya sambung tokoh pemuda setempat.
Kami masyarakat tidak akan tinggal diam jika hasil dari audit ini tidak ada transparansi dari pihak inspektorat, karena kami memiliki cukup bukti untuk melaporkan ke pihak yang tinggi pungkas toko pemuda kepada awak media. (Rilis@rocky/hndr.sli.com)