Desember 24, 2024

Ipah Kepsek MI Mahfudiyah Diduga Alergi Terhadap Awak Media

KAB. BOGOR.| Gardapelitanews. com – Dalam pemberitaan sebelumnya sudah dijelaskan terkait adanya dugaan pungli KIP dalam Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mahfudiyah yang berlokasi di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Meskipun sudah sangat jelas bahwa pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jika terbukti adanya pungli dihubungi (KIP).

Dugaan adanya pungli di MI Mahfudiyah tersebut muncul akibat adanya beberapa orangtua siswa yang mengeluhkan kepada awak media bahwa anaknya yang mendapatkan bantuan KIP tersebut dimintai uang sebesar Rp.100.000,-.

“Setiap pencairan bantuan KIP pasti pihak sekolah melalui walikelas meminta admin sebesar Rp.100.000,- per siswa kepada 36 murid yang mendapatkan bantuan tersebut, katanya sih buat admin guru yang mengurus berkas”, ucap salahsatu Orangtua Siswa yang enggan disebut namanya.

Namun sangat disayangkan ketika berkali-kali awak media mencoba menghubungi lewat pesan whatsapp untuk konfirmasi Ipah selaku Kepala Sekolah berdalih kalo pungutan tersebut bukanlah pungli melainkan untuk administrasi.

“Itu bukan pungli tapi administrasi untuk staff yang sudah mengurus berkas agar bantuan KIP tersebut bisa didapatkan oleh 36 siswa”, ucapnya.

Mirisnya setelah memberikan stetmen seperti itu kontak whatsapp awak media yang menghubungi langsung di blokir olehnya.

Hingga berita ke-2 ini ditayangkan pihak sekolah maupun Ipah sendiri masih belum ada yang bisa dihubungi. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.