Kab. Bogor | Gardapelitanews. com – Undang-undang terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar, yaitu:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada penerima Program Indonesia Pintar, yaitu bantuan tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Program ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak boleh dipotong untuk alasan apapun. Bantuan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa penerima KIP harus diterima sepenuhnya.

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 menyatakan bahwa pihak mana pun tidak boleh memotong biaya hidup penerima KIP Kuliah. Pelanggaran atas aturan ini akan diproses secara hukum.

Namun sangat disayangkan aturan tersebut diduga tidak berlaku untuk sekolah madrasah ibtidaiyah,( MI ) Mahfudiyah, Kampung Citugu,Desa TuguJaya,Kecamatan Cigombong,Kabupaten Bogor,yang mana diduga memotong KIP Rp 100ribu/siswa

Salah satu orang tua wali murid yang tidak mau dipublikasikan nama mengatakan kepada awak media,jadi sebelum dicairkan bantuan KIP kita diajak musyawarah dulu sama bu kepsek terus bu kepsek bilang ini ada potongan ya nanti kalau uangnya sudah dicairkan untuk mengurus administrasi 100ribu,ya setelah pencairan saya nganterin ke sekolah apa yang dipinta pihak sekolahan.

Masih kata orang tua wali murid setiap tahun yang dapat juga sama dipotong katanya ya sama untuk mengurus administrasi,Ucapnya

Ipah kepsek madrasah ibtidaiyah mahfudiyah saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp senin 16/12/24 mengatakan walaikumsalam Terimakasih pa ats informasi nya.. Maaf sebenernya tidak ada potongan namun hanya adm aja itu pun hasil musyawarah wari murid kesepakatan wali murid di perum rapat kesepakatan orng tua 🙏🏿🙏🏿🙏🏿🙏🏿

Ketika ditanya apa benar pemotongan itu sampai nominal Rp 100ribu,kepsek tidak memberi jawaban nomor kontak rekan media diblokirnya.ini sangat penting bagi aparat terkait,disdik,isfektorat,Kejaksaan,APH, untuk memberikan teguran agar program pemerintah tepat sasaran.( Red )

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *