Desember 26, 2024

Diduga Oknum Pegawai Bank Woori Saudara Lakukan Kejahatan Perbankan, Nasabah Rugi.

Gardapelitanews. com | Makassar Sulsel  -Kasus dugaan kejahatan perbankan di Bank Woori Saudara (BWS) mencuat setelah Pak Hatibu, nasabah yang merasa dirugikan, bersama tim kuasa hukumnya, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., dan Alfian Sampelinting, S.H., S.E., M.H., mendatangi kantor BWS di Jalan Nico Makassar, Selasa. 03/12/2024). Langkah ini dilakukan atas permintaan Penyidik Unit 3 Tipiter Polrestabes Makassar untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai bank tersebut.

Maria Monika menyampaikan, pihaknya hadir untuk meminta salinan (SK) Pak Hatibu yang ditahan oleh BWS. “Aslinya masih ada di Bank BRI Takalar. Klien kami tidak pernah menyerahkan SK asli kepada BWS, tetapi malah dimanipulasi dengan cara yang tidak semestinya,” ujarnya.

Menurut Alfian Sampelinting, dugaan kerugian bermula ketika Pak Hatibu diminta untuk memindahkan kreditnya dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori Saudara. Proses ini dilakukan dengan iming-iming tertentu, sehingga Pak Hatibu menyerahkan salinan SK sebagai persyaratan. Dana cair, tetapi tidak digunakan untuk melunasi kredit di Bank BRI. Sebaliknya, dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atas nama Henny Adam, yang diketahui sebagai suami Febe Marla Ginting, vendor marketing di BWS.

” Yang lebih mengejutkan, gaji Pak Hatibu yang seharusnya digunakan untuk pembayaran angsuran BRI malah dipindahkan ke BWS tanpa sepengetahuannya, menyebabkan ia tercatat sebagai debitur macet di BRI, ” Kata Alfian. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp130 juta, sementara Bank BRI juga mengalami kerugian sebagai institusi pemerintah.

Febe Marla Ginting dan Yunus, pegawai aktif di BWS, diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini. Mereka diduga memiliki niat jahat (mens rea) dengan memanipulasi proses pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan nyata (actus reus), karena dana tersebut digunakan untuk membeli mobil atas nama Henny Adam.

Langkah hukum sedang ditempuh, dengan harapan pihak kepolisian dapat mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta mengembalikan citra lembaga perbankan yang dirugikan. (411U).(Arman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.