Desember 25, 2024

Wooww Bersihkan Pemerintahan Desa Tapos 2 Hingga Alergi Wartawan,

Kab. Bogor | Gardapelitanews. com – Kepala Desa (Kades) Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, di duga alergi dengan wartawan, pasalnya ketika wartawan swaradesaku berada di kantor Desa Tapos 2 kemudian datang Kades mengendarai sepeda motor setelah turun dari sepeda motor Kepala Desa menghampiri wartawan swaradesaku dan langsung mengatakan, mau ngeliput apa ini wartawan yang suka ngerepotin, ucapnya.

Kemudian mengatakan lagi dengan bahasa Sunda bahwa wartawan mah ngriwehkeu wae, hal tersebut di saksikan Linmas Desa Tapos 2.(26/11/24).

Dari kejadian tersebut jelas Kepala Desa Tapos 2 tidak menghargai profesi wartawan dan tidak mengerti Tupoksi dari wartawan padahal wartawan di lindungi undang undang.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) swaradesaku Roni SH menilai sikap yang ditunjukan Kades Tapos 2 itu sebagai arogansi terhadap jurnalis.

Juga terkesan memandang sebelah mata terhadap profesi jurnalis.seakan pemerintahan yang dipimpinya paling bersih

Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, menyajikan, dan menyampaikan berita kepada masyarakat. Wartawan bekerja untuk media massa, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, internet, dan dokumenter
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kades Tapos 2 juga bisa di kenakan pasal pelecehan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan kami.

Kami menghimbau kepada Kades Tapos 2 untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan kami, jangan sampai hal ini menjadi viral seperti masalah Dinsos dan Ketua IPSM terhadap jurnalis atau media.

Kami selaku kuasa dari media online swaradesaku akan mengambil langkah hukum apabila himbauan kami dalam waktu 2 x 24 jam tidak di indahkan, demikian pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.