Gardapelitanews. com | Sebagian masyarakat masih berharap dan bertanya tanya kepada tim sukses dan relawan mengenai poliik uang (Money Politik). Tanpa di sadari selama 5 tahun mereka cukup diberi uang 50.000 sampai dengan 100.000 mereka merasa senang dan bahagia.

Mereka tidak memikirkan bagaimana ke depannya jika dalam pemilihan kepala daerah masih saja bisa di cekoki dengan embel-embel politik uang.
Banyak sebagian para pejabat yang sudah menjabat lupa program seperti sama halnya kacang lupa akan kulitnya, karena mereka beranggapan bahwa dalam benaknya mungkin sudah merasa membeli dan memberi suara kepada tim sukses untuk masyarakat dengan politik uang.

Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) dan tim panitia pengawas pemilu (Panwas ) harusnya bertindak atas perbuatan mereka yang seakan membuat masyarakat membiasa dan kebiasaan menuju kebodohan dan membodohi masyarakat kecil yang tak tahu apa apa.
Jika penguasa dibiarkan begitu saja, maka dampaknya kepada masyarakat juga, karena masyarakat seakan-akan tidak mau tau dan gak usah diberi tau.
Jika masyarakat masih beranggapan dan berharap ketika uang itu segalanya dan segalanya butuh uang, maka wilayah tersebut tidak akan berkembang maju dan tidak akan membangun masyarakat. Inti dari kesimpulan diatas berdasarkan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

 

Reporter : Usep Rapi Sapari.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *