Desember 24, 2024

Diduga SMAN 1 Ciawi tidak Mengindahkan Simbol Negara

Kab. Bogor.| Gardapelitanews. com –  Sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itu aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya. Namun sangat disayangkan Bendera merah putih yang berkibar didepan Sekolah Menengah Atas Negri ( SMAN ) Ciawi 1 Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawabarat, terpantau oleh awak media

Diduga tidak layak dikibarkan karna nampak sangat jelas bendera sudah kusam, robek,sangat jelas terlihat dari jalan raya diduga rupanya bendera tidak pernah diturunkan hingga malam hari masih terpasang yang seharusnya dipasang jam 7 pagi diturunkan jam 4 Sore,sesuai dengan aturan,hal ini sudah seharusnya koramil,kapolsek untuk memberi teguran,juga memberikan sosialisasi kepada pegawai atau anggota guru yang ada di SMAN 1 tersebut, bagai mana murid bisa mengenal wawasan simbol negara sedangkan didepan sekolahnya saja bendera sobek masih dipasang seolah tidak dihargai simbol negara tersebut diduga tidak pernah memperhatikan,apa arti bendera merah putih.

Salah satu warga yang engan disebut nama persis ruko bersebrangan dengan sekolahan SMAN Ciawi saat ditanya terkait bendera tersebut suka diturunkan apa tidak kalau malam hari,mengatakan gimana ya pak,soalnya kalau malam diturunkan itu buktinya jam segini masih terpasang ditiang.Ucap warga

Menanggapi hal tersebut,Tatang Sutendi S,H, Pimpinan media GardapelitaNews,angkat bicara rabu 13/11/24 sangat miris dan ironis ketika digedung pemerintahan apa lagi adanya didunia pendidikan sekelas SMAN,harusnya,menjaga nilai nilai simbol negara,karna perjuangan ingin memerdekaan negara kesatuan yang bersimbol merah putih,dan garuda pancasila itu harus mengorbankan jiwa raga,

Sekarang kita hanya untuk menjaga dan merawat masa tidak mampu,maka agar simbol negara itu terjaga pemerintah membuat suatu aturan agar diperhatikan,dijalankan yang benar,jangan sampai simbol negara tidak dianggap enteng atau tersia,siakan harus kita jaga kita hormati,ikuti aturan yang sudah diundang,undangkan.pungkas,pimred Gardapitanews. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.