November 16, 2024

Warga Geram Pengembang Perumahan Timbun Saluran Air Di Kecamatan Pakis Tanpa Izin

Malang, Pakis | Gardapelitanews. com – Diduga Penimbunan saluran air tanpa disertai izin lengkap terjadi di Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.

Hal tersebut membuat tokoh Masyarakat dan warga sekitar merasa geram.

Menurut JM, salah satu warga sekitar, developer (Pengembang) perumahan sudah semena-mena dalam melakukan pembangunan di lingkunganya. Hal itu dilihat dari semua proses perizinan yang diduga sudah dilangkahi, mulai dari izin warga sekitar, RT, RW, Lurah hingga Camat.

“Semestinya developer ini sadar. Karena banyak dampak negatif akibat penimbunan, tentu harus melalui kajian dan izin dahulu pada warga sekitar, RT, RW, Lurah dan Camat. Jangan asal timbun saja. Akibatnya warga yang menjadi korban nantinya ,”kata JM. (8/11/2024)

Lanjut JM, lahan yang ditimbun tersebut merupakan saluran air saat musim hujan tiba, parahnya lagi drainase dengan lebar lebih kurang 4 meter itu dipersempit itu bisa mengakibatkan saluran air tidak mengalir normal.

“Penimbunan ini sudah sangat keterlaluan, saluran air kok ditimbun. Ukuran awal saluran air yang di timbun itu lebarnya yang selatan 4 meter, yang Utara 10 meter dalam 4 meter,
Dengan di timbunya saluran air tersebut devoloper diperkirakan mendapat ke untungan
1. untuk lahan menjadi luas
2. untuk perijinan tidak ada sepadan sungai
3. nilai komersial nya menjadi naik.
Adapun akibat yang akan di timbulkan dari penutupan saluran air tersebut bisa menimbulkan genangan air saat hujan dan berpontensi banjir besar
” Lanjut JM.(8/11/2024)

Kepada Awak Media, saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya ketua RW 07 membenarkan adanya keluhan dan aduan warga masyarakat terkait kegiatan tersebut. ia menyampaikan bahwa pihaknya mendapat aduan dari warga sekitar dan sudah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah Desa namun belum mendapatkan jawaban.

” Waalaikumsalam…ya pak betul…..kami selaku pengurus lingkungan juga sudah melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah desa….sebab kami mendapatkan laporan warga kami yg terdampak…tapi dari desa kami belum mendapatkan jawaban akan hal tsb….kami dilingkungan belum pernah diajak berembuk tentang kegiatan tersebut.. .🙏🙏” Ujarnya.(9/11/24).

Lebih lanjut, ketua RW 07 berharap agar pemerintah Desa segera menindaklanjuti, agar segera ada kejelasan penyelesaian permasalahan tersebut.

” Suara kami masyarakat hanya ingin fungsi saluran air itu secepatnya bisa berfungsi seperti sediakala….dikawatirkan galian tanah urug itu kalau terbawa arus banjir pasti akan menimbulkan dampak pendangkalan saluran dan akibatnya nanti banjir….ini mulai musim penghujan pak….🙏Pemerintah desa belum ada keterangan ke kami pak . . Karena kami dibawah pemerintahan desa. ..memohon kepada desa segera bertindak untuk mencari solusi terbaiknya,” lanjutnya.(9/11/24).

Hal senada juga disampaikan NK, salah satu tokoh Masyarakat Setempat, ia merasa kesal dan geram atas apa yang dilakukan oleh pengembang, menurutnya pengembang sangat tidak menghargai adanya tokoh dan masyarakat sekitarnya.

“Itu saluran air sudah ada sejak zaman nenek moyang seharusnya izin dulu sama lingkungan dan tokoh Masyarakat Setempat, supaya ada imbal balik dan saling menguntungkan antara masyarakat dan pengusaha, bukan main timbun sembarangan, potensi kerugian dan dampak negatifnya bagi masyarakat juga harus difikirkan, seperti pengembang lain itu kan sopan, ada kompensasi kepada masyarakat dan fasilitas umum di lingkungan,” ungkapnya. (8/11/2024)

Sementara itu, Kades Tirtomoyo, Jatmiko, saat dikonfirmasi Awak Media Dikantornya mengatakan, pihaknya sudah pernah panggil pihak developer, namun belum jelas siapa pengembangnya dan izin apa saja yang sudah dikantongi.

“Nanti kita pelajari kita dalami dulu ya mas, saya belum tau siapa pengembangnya apa saja izin yang sudah dikantongi, sebab perizinannya kan langsung dari dinas tata ruang,” ujar Jatmiko.(8/11/2024).

Sementara itu Camat pakis, Yunika, Kepada Awak Media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya menjelaskan dengan singkat seolah pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait adanya aktivitas pekerjaan pengembang perumahan yang sedang bergerak diwilayahnya dan melakukan penimbunan saluran air tersebut.

Yunika pun tidak menjawab saat ditanya soal perizinan yang sudah dikantongi pihak pengembangnya.

” Waalaikumsalam wr wb
Mhn diperjelas perumahan apa?,
Kades sdh mengambil langkah. Mudah2an pihak pengembang merespon dg baik dan cpt,” Singkat Yunika.(9/11/2024)**(Tim)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.