Nakes BLUD Ngawi Minta Diperjelas Statusnya Dinkes Bantu Rekomendasi
Ngawi ][ gardapelitanews.com – Rekrutmen PPPK 2024 periode pertama menggunakan jalur prioritas,karena nakes Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka terancam tidak dapat mengikuti test jalur PPPK karena tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi Yudono tetap merekomendasi Nakes BLUD untuk bisa masuk ke database di BKN,namun semua tergantung kewenangan BKN.
Untuk rekomendasi tersebut kami dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi tidak bisa berbuat banyak karena semua kendala maupun keputusan ada di tingkat pusat,” ungkap Yudono”, Senin(14/10/2024).
Adapun syarat mengikuti test jalur PPPK diantaranya nakes yang sudah masuk ke dalam eks tenaga honorer kategori 2 serta sudah tercatat kedalam database BKN.Adapun keberadaan Nakes di Ngawi masih BLUD sehingga belum tercatat ke dalam database BKN.
Adapun maksud dan tujuan nakes BLUD Ngawi mengadakan konsolidasi di Gedung Kepatihan Ngawi,Rabu(9/10/2024) tersebut untuk meminta kejelasan statusnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Ngawi meminta kejelasan mengapa mereka tidak tercatat di BKN.
Dalam konsolidasi tersebut kami dari Dinas Kesehatan Ngawi ikut mendampingi Harapanya kalau bisa masuk mudah mudahan segera masuk,pada intinya kami sangat mendukung sekali ,”ungkap Yudono’.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi Idham Karima mengatakan bahwa di Ngawi sendiri kami tidak memiliki data nakes BLUD yang pasti ,adapun jumlahnya di seluruh Kabupaten Ngawi ada ratusan orang yang rata -rata bekerja di Rumah Sakit maupun Puskesmas berada dibawah naungan Dinas Kesehatan(Dinkes)Kabupaten Ngawi.Memang sesuai edaran Menpan RB tahun 2022 bahwa BLUD akan diatur kemudian dan tidak boleh didata,karena BLUD tidak dibiayai oleh APBD namun dibiayai sendiri oleh instansi tempat mereka bekerja artinya Pemerintah tidak ada kewajiban mendata apalagi memasukkan mereka kedalam database kepegawaian,”ungkap Idham Karima”.
Idham mengatakan bahwa tuntutan mereka akan ditindaklanjuti serta dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat karena kami tidak bisa memutuskan sendiri,harus melewati prosedur dan aturan yang ada .(ARIS.B)