Kios Pupuk Bersubsidi Tani Subur Kecamatan Cidolog di Duga menjual di harga yang TInggi
Kab. Sukabumi Gardapelitanews. com – Pupuk bersubsidi di wilayah masih Menjual dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi.(HET) yang sudah ditentukan pemerintah oleh agen/penyalur kios pupuk yang berlokasi disekitar Desa mekarjaya Kecamatan cidolog Hasil temuan di lapangan berdasarkan dari keterangan beberapa warga masyarakat petani setempat Ketika wawancarai memaparkan “Harga pupuk jenis urea per 50 Kg dikenakan harga Rp.120 (seraturatus Dua Puluh Ribu Rupiah) itu di ambil langsung ke kios Pupuk .Tani Subur (Ganda) ” paparnya.
Bukan hanya itu saja hasil temuan awak media masih terdapat keluhan dari warga,. yang sama dengan yang disampaikan oleh petani yakni tepatnya di wilayah tersebut mengungkapkan melonjaknya harga pupuk subsidi , dalam kesempatan ini dirinya menuturkan ” Kami beli pupuk jenis Orea harga mencapai hingga Rp.240 Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah per 2 sak -/100 kg
Pada saat wawancarai di awak media ada beberapa masyarakat yang menyatakan mengeluhkan harga Pupuk beli dari kios Pupuk Tani Subur bpk Ganda. Jelasnya
Adanya lonjakan harga pupuk yang dikeluhkan oleh para petani , dalam kesempatan ini awak media melakukan penelusuran secara langsung dengan cara mendatangi agen pupuk bersubsidi milik (Ganda ) Pemilik Kios Pupuk Tetapi sedang tidak ada tempat ,kami mencoba menghubungi Lewat WA tetapi tidak ada respon
Awak media pun lansung menghungi kabid DISTAN. HET Bersubsidi merupakan ketentuan Harga yang wajib Dipatuhi Kios Resmi. HET Di Tetapkan oleh Pemerintah Bagi para petani yang melakukan penebusan secara Tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, Untuk memastikan kios penyaluran pupuk Bersubsidi Sesuai HET. Seluruh kios wajib memasang sticker informasi mengenai HET.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 4 Tahun 2023 Pasal 13 huruf f, dalam melaksanakan penyaluran Pupuk bersubsidi Pengecer kepada petani Di kios pengecer pada Lini IV
Berdasarkan alokasi Pupuk bersubsidi dengan harga Tidak melibihi HET. Selanjutnya berdasarkan Pasal 33 Ayat 1-3 pengecer yang melanggar ketentuan pasal 13 huruf f dikenai Sangsi administrtif berupa teguran tertulis dari Bupati melalui Dinas yang membidangi Perdagangan. Merekomendasikan secara tertulis kepada lembaga OSS untuk mencabut NIB. Yang di Miliki pengecer.
Selama ini pihak Dinas Pertanian belum memiliki cukup Bukti mengenai pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas harga HET. Setiap bulan Team Dinas Pertanian Melaksanakan verifikasi dan palidasi penyaluran pupuk mencangkup Nota pembelian, foto KTP dan petani.
Berdasarkan hasil verifikasi harga yang sudah tercantum dalam nota. Pembelian sesuai dengan HET. Namun apabila ada petani yang merasa di Rugikan (membeli pupuk dengan Harga di atas HET) Dapat menyampaikan laporan selanjutnya laporan dari petani akan di tampung dan diversifikasi kelapangan untuk membuktikan kebenarannya.
PT Pupuk Indonesia dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan mengenai layanan Pelanggan yang bisa di akses oleh petani sebagai saluran. pelaporan jika menemukan masalah atou kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. Adapun layanan pelanggan yang bisa di akses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di Nomer 08001008001 atou WA di Nomer 08119918001 PT Pupuk Indonesia akan mencermati Penyaluran pupuk Oleh Mitra kios. Dan Apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia Akan memberikan sangsi.
Awak media pun menghungi Sutiawan (KABID) kepala bidang Pengawasan ketika di wawancarai Menjelaskan terkait pupuk bersubsidi Penjualan tetap harus sesuai Harga HET. Ketika petani nebus ke kios Pupuk penjual subsidi, apapabila ada kios Pupuk yang menjual d atas ketentuan yang sudah di tentukan kami akan mengingatkan satu kali dalam bentuk teguran, kedua kalinya kalo teguran kami di indahkan sama kios Pupuk yank nakal menjual pupuk yang di luar batas ketentuan, maka kami akan merekomendasikan ke unsur yang terkait apakah akan di lanjutkan atou di stop. unkpap nya
di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi masih ada Oknum Pengecer Atou agen Pupuk yang menjual pupuk hersubsidi di atas HET. dengan kondisi demikian banyak para petani yang seolah terpaksa membeli pupuk dengan harga yang lumayan tinggi karena harus bisa memenuhi kebutuhan perawatan bibit tanaman , padahal penjualan pupuk bersubsidi itu digandeng untuk diperjualbelikan kepada petani,” katanya.
Oleh sebab itu, berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
“Peran dinas terkait harus tegas dalam menertibkan pengecer dan distributor yang masih menjual pupuk tidak sesuai HET,” katanya.
Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi,pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.
Pewarta : yopi