November 15, 2024

PAKAR HUKUM TPPU, SIAPKAN STRATEGI JITU MENGHADAPI BAGI KASUSNYA YANG MANDEK SELAMA 2 TAHUN

Bogor | Gardapelitanews. com –  Kasus yang sempat meramaikan belantika pendidikan di Kota Bogor perihal dinamika yang terjadi didalamnya. Permasalahan ini bermula diawal Tahun 2022 pada saat beberapa pengajar / dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi guna menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Unversitas pakuan mundur atau diberhetikan diduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada baik aturan umum maupun khusus. Ramainya petisi yang diduga telah disebar dan tersebar luaskan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus universitas pakuan bogor, khususnya di arena Fakultas Hukum Unpak. Dari polemik yang terjadi sehingga menyebabkan aksi unjuk rasa pada tanggal 07 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Unpak Bogor. Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya. Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah: tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak. Dan pada tanggal 25 Maret 2022, ibu Dr. Yenti garnasih resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.Jumat.( 04/10/24 )

Dari rangkaian yang terjadi, Dr. Yenti Garnasih tidak terima atas tuduhan yang telah dialamatkan oleh para dosen terhadap dirinya karena tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata mlengserkan dirinya sebagai dekan fakultas hukum universitas pakuan bogor. “Persoalan yang terjadi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan,bukan saya !”

Dan pada 26 April 2022, Dr. Yenti garnasih melakukan Laporan Kepolisian di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan fitnah dan / atau menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya. Akhirnya Laporan Kepolisian pun diterbitkan sebagaimana Nomor : LP / B / 0202 / IV / 2022 / SPKT / Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022.
Masalah timbul disaat LP tersebut mandek selama 2 tahun lamanya tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.
Pada bulan September 2022, ibu Dr. Yenti garnasih menyambangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners guna meminta bantuan hukum atas perkaranya yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.

Salah satu tim kuasa hukum Dr. yenti Garnasih yaitu Abdul Rozak, S.H., membenarkan bahwa telah datang seseorang ke kantor hukum kami yaitu ibu Dr. yenti garnasih guna memohon bantuan hukum. Kami sedang mendalami kasus nya, dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini. Karena dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada kami terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik bareskrim mabes polri. Dan tidak hanya itu, terdapat juga dugaan praktik-praktik Korupsi – Kolusi – Nepotisme (KKN) yang kami temukan dalam data yang kami pegang saat ini yang diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum pengajar / dosen serta pejabat struktural, baik berada dalam rektorat maupun yang berada didalam struktural fakultas hukum unpak. Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya !!! Tegas dan tutup Abdul Rozak salah satu tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.