November 15, 2024

Bidang Sapras Dan TA P3MD Diduga Melanggar UU Pers

Kota Bogor | gardapelitanews. com –  Meskipun sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pers yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun masih saja ada oknum yang dengan arogan menyuruh salahsatu awak media online untuk hanya menayangkan berita yang bagusnya saja, Kamis (26/09/2024).

Seperti yang di ucapkan oleh Dadan selalu Bidang Sapras Dan TA P3MD melalui telephone celuller Ia mengatakan kepada awak media dari jurnal media untuk menayangkan berita yang bagus saja. Ia juga mengatakan jika ada aduan masyarakat ataupun pembangunan infrastruktur yang buruk atau salah tidak usah ditulis dalam berita.

“Anda sebagai wartawan jangan suka menulis berita hoak, kalo mau tayang berita yang bagus-bagusnya aja. Kalopun ada aduan warga ataupun pembangunan infrastruktur yang jelek gak usah ditayangkan beritanya, karena belum tentu juga benar”, ucapnya.

” Harusnya kalo mau tayang berita itu pastikan dulu bener atau tidaknya, hubungi dulu pihak terkait jangan langsung tayang berita, jangan menyebarkan berita hoak”, sambungnya dengan nada tinggi.

Dalam Undang-Undang (UU) Pers yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999. UU ini mengatur hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat pers di era demokrasi. Berikut beberapa poin penting dalam UU Pers:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Bahkan dalam kode etik jurnalistik juga dijelaskan Jika pemberitaan pers merugikan, Anda dapat mengajukan upaya hukum berikut:
Hak jawab, yaitu hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.
Hak koreksi, yaitu hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers.
Pengaduan ke Dewan Pers jika upaya sebelumnya tidak memuaskan.

Namun dalam kasus ini, awak media yang di intimidasi tersebut sudah berulangkali mencoba untuk komunikasi melalui pesan whatsapp maupun datang langsung ke kantor desa terkait namun tidak kunjung mendapatkan kejelasan dan tidak ada satupun pihak pemdes, BPD bahkan dari Dadan selalu Bidang Sapras Dan TA P3MD, Kecamatan serta pihak terkait lainya yang bisa dihubungi ataupun ditemui bahkan sampai berita ini ditayangkan. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.