Diduga Kontraktor Siluman Bangun Puskesmas Lengis Cijeruk
Gardapelitanews. com – Pentingnya memahami keterbukaan Ininformasi Publik dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Namun sangat disayangkan Undang,undang tersebut seolah diabaikan oleh kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan,PUSKESMAS,LENGIS,Desa Warungmenteng,Kecamatan Cijeruk,Kabupaten Bogor, pekerjaan sudah satu minggu tidak terpampang papan kegiatan,Miris lagi,untuk Direksikeetpun tidak ada,padahal itu penting karna sketsa atau RAB apa yang akan dibangun wajib dipampang agar masyarakat tahu,siapa kontraktor,konsultan,juga besaran anggaran jangan sampai timbul praduga kontrator siluman bangun puskesmas lengis
Menurut informasi para pekerja ketika disambangi dilokasi selasa (24/9/24) mengatakan bahwa pekerjaan dimulai hari rabu kemarin.
Saya kerja sudah dari hari rabu kemarin berarti sekarang seminggu,saya juga kenal dengan bos ini baru sekarang terkait papan kegiatan memang tidak ada memang biasanya kalau saya kerja ditempat lain harus ada,untuk direksikeet juga emang tidak ada untuk PT atau CV juga tidak tahu kalau untuk pelaksanaan kemarin ada sekarang tidak tahu nie datang atau tidak.ucap pekerja.
Hal ini sangat miris padahal seharusnya sebelum pembangunan dimulai papan kegiatan harus lebih dahulu dipasang jangan sampai menjadi timbul pertanyaan ko bisa pejabat pemberi komitmen ( PPK ) mempercayakan kepada kontraktor yang diduga tidak mengedepankan UU kip.
Editor : GPN