20th Hukuman Kurungan Tidak Membuat Oknum Pungli PTSL Palasari-Cijeruk Takut
Kab.Bogor | Gardapelitanews. com – Salahsatu konten kreator aplikasi sosial media yang kerap membagikan informasi kepada publik terkait program bantuan dari pemerintah memberikan komentar terkait adanya pungli program PTSL di Kabupaten Bogor,
Pada salahasatu vidionya Ia menjelaskan apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk pengajuan ikut serta program PTSL yang kini sedang hits menjadi perbincangan. Dimna bantuan tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat dalam melegalitaskan tanahnya.
“Sebenarnya program PTSL itu gratis untuk sebagian pembayaran biaya, dan sebagian lagi tidak ditanggung pemerintah. intinya agar tidak terlalu memberatkan rakyat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah. Untuk besaran biaya yg ditetapkan pemerintah itu 150rb sampai 450rb. setiap daerah berbeda nominalnya. yang pasti disekitaran segitu nominalnya”, ucapnya.
“Pembayaran itu ditujukan untuk biaya pembayaran pengukuran, pemasangan patok dan pembayaran orang saksi. Jika ada yang meminta bayaran lebih dari yang ditetapkan pemerintah itu sudah termasuk pungli dan silahkan dilaporkan ke OMBUDSMAN dan polisi. jika terbukti bersalah akan dihukum 20 tahun kurungan”, sambungnya.
Ketika awak media mengunjungi kantor kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, bertemu Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan”, Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan
perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Untuk mewadahi
pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu. PTSL memfasilitasi
masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap
berupa sertifikat tanah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak
atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah
melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang,
pangan, dan papan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan tak ada pungutan liar (pungli) di program PTSL. Selain itu kata, Menteri Hadi, PTSL bakal selesai 100 persen di tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan
Menteri Hadi Tjahjanto.
Sambungnya..dia, Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun
2018, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam
satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi
pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran
tanah untuk keperluan pendaftarannya. Kegiatan PTSL dilaksanakan meliputi seluruh
bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun
bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran
tanah. Tahapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN ini yaitu:
1. perencanaan;
2. penetapan lokasi;
3. persiapan;
4. pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas;
5. penyuluhan;
6. pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis;
7. penelitian data yuridis untuk pembuktian hak;
8. pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya;
9. penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak;
10. pembukuan hak;
11. penerbitan sertipikat hak atas tanah;
12. pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan
13. pelaporan
Lalu hadi Tjahjanto menjelaskan bagi oknum panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melakukan pungli dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai peraturan hukum di Indonesia. Seperti Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai pasal.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Panitia PTSL tidak diperkenankan memungut biaya melebihi aturan yang terdapat pada SKB 3 Menteri sebesar Rp150.000.maka kepada masyarakat bila menemukan Pungli program PTSL, silahkan laporkan pada kami dan pihak berwajib”,Ungkap hadi Tjahjanto pada awak media Senin.23 Oktober 2024.
“Sementara itu Kasubag TU pada Kantah Kabupaten Bogor 1, Muhaimin Hamidun Umar, saat dihubungi oleh awak media melalui pesan seluler awalnya meminta awak media untuk klarifikasi ke pihak desa dan ketua tim PTSL.
“Wss. Baik bu…sebelumnya terkait klarifikasi ..akan di bantu klarifikasi ketua tim dan pihak Desa. Maaf nanti akan d bantu oleh ketua tim…
Untuk penjelasannya
Maaf sebelumnya mungkin bisa di bantu penjelasan dari pihak desa untuk d klarifikasi juga. Dari ketua tim sudah diberikan penjelasan”, ucapnya.
Setelah awak media menjelaskan bahwa pihak Pemdes tidak memberikan respon baik saat dihubungi melalui pesan whatsapp maupun saat disambangi ke kantor desa Ia meminta awak media untuk membuat aduan melalui portal pengaduan diwebsite bahkan Ia juga memberikan petunjuk untuk membuat aduan tersebut.
“Ijin bu..terkait pelayanan publik kami selalu di awasi oleh ombusman terkait laporan pengaduan..dan semua pengaduan bisa d sampaikan ke portal beberapa portal pengaduan di website dan akan memberikan jawaban secara tertulis..jika ada laporan yang di sampaikan..
Ijin bu…bisa d sampaikan pengaduan pada web kami…untuk laporan harus sendiri mengajukan atau kuasa. Akan d layani ke kantor ombusman
Baik ibu…akan d tindaklanjuti jika pengaduannya masuk”, pungkasnya. ( Red)