Mengapa Semua Pihak Terkait Pungli PTSL di Desa Palasari – Cijeruk Bungkam
Kab. Bogor | Gardapelitanews. com – Pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Namun rupanya ancaman tersebut tidak membuat para oknum takut dan seolah merasa kebal hukum, Kamis (19/09/2024).
Asep Handi selaku mantan salahsatu tim dari BPN, ketika dihubungi melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa Ia sudah tidak ada di bidang PTSL, dan meminta awak media untuk mendatangi kantor desa yang terlibat pungli PTSL.
“Saya sudah tidak bertugas disitu, mungkin bisa menghubungi kantor desa atau kantor dinas Terkait langsung”, ucapnya.
Sementara itu hingga berita kedua ini ditayangkan belum juga ada tanggapan dari Pemdes Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Lantas apakah Pemdes dan semua pihak yang terlibat akan adanya pungli di program PTSL kebal hukum, atau justru semua pihak dinas Terkait sudah tertutup mata dan telinganya?. ( Red)